SINJAI, HBK, – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menerima piagam penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum ( Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Tingkat desa dan kelurahan.

 

Penyerahan penghargaan dilakukan di Aula Pancasila Kemenkum Sulsel di Makassar. Senin (06/10/2025).

 

Adapun piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal kepada Bupati Sinjai.

 

Usai menerima penghargaaan, Bupati Sinjai menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenkum atas penghargaan yang diberikan.

 

Menurutnya, pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu di pedesaan.

 

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah pusat dalam memperkuat layanan hukum di daerah. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis dan mudah dijangkau,” ujar Bupati Sinjai.

 

Dalam penerimaan penghargaan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Bupati Sinjai turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Yuhadi Samad dan Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Asapa.

 

Dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan prinsip keadilan bagi semua. (*)

Biro Daerah
Editor
Biro Daerah
Reporter