SIDRAP, HBK — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap praktik penyimpangan anggaran yang berlangsung lama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Temuan tersebut terkait pemberian fasilitas biaya rumah tangga bagi Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menyebut bahwa biaya makan dan minum rumah jabatan Sekda mencapai Rp215.793.650, yang seluruhnya dibelanjakan tanpa dasar aturan yang sah.

Belanja tersebut dialokasikan melalui pos makanan dan minuman rumah jabatan Sekda sebesar Rp18 juta per bulan atau setara Rp216 juta setahun pada 2024. Dana ini hampir seluruhnya terserap habis.

Penerima manfaatnya adalah dua penjabat Sekda, yakni MY (Pj Sekda Januari–Agustus 2024) dan AB (Pj Sekda September–Desember 2024).

Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa fasilitas tersebut tidak memiliki dasar hukum karena sistem itu sudah ada sebelum mereka menjabat.

Namun, keterangan TAPD dan Kasubbag Rumah Tangga yang disampaikan kepada BPK justru membuka fakta lain: praktik tersebut telah berlangsung sejak lama dan berjalan karena anggarannya setiap tahun “sudah disediakan”.

Sementara pihak BPK menegaskan bahwa Sekda bukan pejabat negara, melainkan ASN dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Dengan status itu, Sekda tidak berhak mendapatkan fasilitas biaya rumah tangga.

Hak tersebut hanya diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam PP 109 Tahun 2000, Permendagri 7 Tahun 2006, Permendagri 11 Tahun 2007, dan PP 12 Tahun 2019.

Namun di Sidrap, aturan itu seolah tidak berlaku.

BPK menyimpulkan bahwa kesalahan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp215.793.650. Penyebabnya jelas:

  • Sekda selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak memedomani aturan,
  • Kasubbag Rumah Tangga tetap membelanjakan anggaran meski tidak sah secara hukum,
  • Tidak ada satu pun pejabat yang menyatakan bertanggung jawab.

Semua berlindung di balik kalimat yang sama: “Kami tidak tahu.”

Pemerintah Kabupaten Sidrap menghentikan praktik ini hanya setelah BPK turun tangan.

Dalam keterangannya, Bupati melalui Sekda menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan menyebut bahwa mulai 2025 anggaran tersebut tidak akan lagi dilaksanakan.

Pernyataan ini menurut BPK justru mempertegas bahwa jika tidak diperiksa, praktik ini mungkin akan terus berjalan. (*)