SUBULUSSALAM, HBK — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam mengecam keras kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam yang menghapus anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para petugas kebersihan.

Ketua YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, menyebut langkah ini sebagai kebijakan yang tidak manusiawi dan jauh dari keberpihakan terhadap rakyat kecil.

“Kami sangat kecewa. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak dasar para pekerja lapangan yang justru paling rentan,” tegas Edi Bako, Sabtu (2/8/2025).

Ironisnya, lanjut Edi, anggaran untuk kebutuhan wali kota dan pejabat tinggi lainnya tetap dialokasikan dalam jumlah fantastis, mencapai miliaran rupiah. Sementara petugas kebersihan yang hanya membutuhkan iuran belasan hingga puluhan ribu rupiah per bulan justru kehilangan hak atas perlindungan dasar ketenagakerjaan.

Kebijakan ini mencuat setelah seorang warga mendatangi kantor YARA, melaporkan kasus petugas kebersihan yang meninggal dunia. Saat keluarga almarhum hendak mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, mereka terkejut karena iuran jaminan sosial tersebut ternyata sudah tidak lagi dibayarkan sejak 1 Januari 2025.

Dari informasi yang dihimpun, penghapusan anggaran BPJS tersebut berlaku sejak awal tahun dan baru diketahui publik pasca insiden kematian tersebut. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Subulussalam mengaku sudah mengusulkan alokasi anggaran, namun justru dicoret di tingkat pembuat kebijakan.

“Benar Bang, anggaran BPJS Tenaga Kerja tahun ini tidak ada, telah dihapus,” ujar salah satu sumber dari DLHK saat dikonfirmasi media.

Edi Bako menyayangkan kebijakan yang dinilai sangat tidak manusiawi tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan anggaran Pemerintah Kota Subulussalam telah kehilangan orientasi keadilan sosial dan moral kepemimpinan.

“Wajah baru, harapan baru. Tetapi kenapa hak orang kecil yang dulu dijaga, kini justru dihapus? Teganya engkau sebagai pemimpin!” kecam Edi.

Menurutnya, para petugas kebersihan bekerja dalam kondisi berat, dengan upah rendah dan risiko tinggi. Penghapusan BPJS Ketenagakerjaan tanpa alternatif perlindungan lain adalah bentuk pengabaian sistemik terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka.

“Belanja pejabat tinggi tetap besar, termasuk fasilitas mewah, perjalanan dinas, dan operasional kantor. Tapi buruh kebersihan harus menerima kenyataan pahit kehilangan hak sosial mereka, demi alasan efisiensi? Ini sungguh tidak berperikemanusiaan,” pungkas Edi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kota Subulussalam terkait keputusan penghapusan anggaran BPJS bagi petugas kebersihan tersebut.

(Amdan Harahap)