PAREPARE, HBK — Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,7 kilogram atau setara Rp11 miliar di halaman Mapolres Parepare, Rabu (20/8/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan ramah lingkungan.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di kawasan Pelabuhan Ajatappareng beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan peredaran narkoba,” jelas Indra.
Sebelum dimusnahkan, tim laboratorium forensik memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamin dengan total berat 19,7 kilogram.
Jaringan Lintas Provinsi Terungkap
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka. Awalnya, seorang pria warga Bandung berhasil diamankan di Parepare. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya di Surabaya.
“Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk barang haram,” ungkap Kapolres.
Apresiasi Pemerintah Kota Parepare
Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Parepare yang memusnahkan barang bukti secara terbuka.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. Pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Hermanto.
Dengan pemusnahan sabu senilai Rp11 miliar ini, Polres Parepare menegaskan kesiapannya memutus rantai peredaran narkoba, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BNN, dan masyarakat. (Ady)
Tinggalkan Balasan