BONE, HBK— Proses hukum dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bone.

Direktur RSUD Tenriawaru, H.M. Syahrir, akhirnya kembali angkat bicara menanggapi perkembangan terbaru kasus tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (15/07/2025), ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil audit dari dua lembaga, yaitu Inspektorat Kabupaten Bone dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Iyye ndi, kami menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat dan BPK RI, dan kasusnya masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone, dan kami tinggal menunggu hasilnya,” ungkapnya kepada media.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara ini. Selain Direktur RSUD sendiri, turut dimintai keterangan beberapa pejabat BLUD lainnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bone, Heru Sutanto, SH, juga memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi.

“Kasusnya masih terus berjalan, saya lagi di Jawa ngurus nilai dulu,” ucap Heru.

Seperti diketahui, laporan dugaan korupsi ini dilayangkan oleh salah satu LSM di Kabupaten Bone, yang menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam realisasi dana BLUD RSUD Bone. Nilai pagu yang dilaporkan mencapai Rp360 miliar, dengan anggaran yang bersumber dari tahun 2023–2024.

Dari total tersebut, Rp135 miliar disebut telah terealisasi Rp121 miliar untuk kegiatan pelayanan dan Rp14 miliar untuk dua item pengadaan alat kesehatan.

Diduga kuat, dalam proses pengelolaan anggaran tersebut terdapat sejumlah penyimpangan, khususnya dalam kegiatan yang melibatkan pihak ketiga dalam bentuk belanja alat kesehatan pakai habis dan pengadaan alat medis lainnya.

Sejumlah pejabat internal RSUD seperti PPK dan kepala bidang program juga sudah diperiksa oleh kejaksaan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Namun demikian, pihak pelapor menyayangkan bahwa sejak laporan tersebut dimasukkan, belum ada pemberitahuan resmi tentang perkembangan perkara melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Kejaksaan.

Merespons lambannya penanganan, praktisi hukum Kabupaten Bone, Andi Asrul Amri, SH, MH, ikut angkat suara. Ia menilai bahwa ada fakta dan petunjuk kuat soal potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana negara di RSUD Bone.

“Jujur saya memiliki sejumlah fakta petunjuk awal terkait adanya dugaan bentuk koruptif pada pengelolaan anggaran negara di tubuh RSUD Bone, dan saya menilai perjalanan kasus ini penuh dengan drama,” tegas Andi Asrul.

Pernyataan tersebut memperkuat pandangan publik bahwa proses hukum kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Kasus ini kini berada di persimpangan penting, menanti hasil audit dari lembaga negara yang memiliki kewenangan mutlak dalam menilai kerugian keuangan negara. Sementara masyarakat Bone menunggu kepastian hukum dan penegakan keadilan yang transparan. (TIM)