MAKASSAR, HBK– Seorang pria misterius yang mengaku sebagai anggota kepolisian menghubungi Heri, wartawan Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, dan meminta agar berita soal rokok ilegal merek King Garet segera dihapus dari portal media tersebut.
Penelepon yang memperkenalkan diri sebagai Andi, menghubungi Heri melalui sambungan telepon pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menekankan agar berita tersebut di-take down sesegera mungkin, menyebut hal itu telah menjadi atensi pimpinan di institusinya.
“Itu (berita rokok ilegal King Garet) kalau bisa di-take down, ya. Bagaimana pun caranya (dihapus). Ini sudah atensi, Pak Dir (Direktur) sudah nelepon saya,” ujar pria tersebut.
Tak hanya mendesak penghapusan, pria yang mengaku sedang berada di Jakarta itu juga melontarkan ancaman halus. Ia menyebut Heri akan dipanggil dan diperiksa di Makassar jika berita tak segera diturunkan.
“Nanti kalau diundang (untuk diperiksa di Makassar), kamu hadir, ya,” katanya.
Laporan yang Dipermasalahkan: Rokok Ilegal dengan Efek Aneh
Berita yang dimaksud berjudul “Rokok Ilegal King Garet Diduga Mengandung Zat Aneh: Hisap Sebatang, Pikiran Melayang”, yang tayang pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam artikel tersebut, seorang warga bernama H. Ady mengungkap pengalamannya usai menghisap rokok ilegal merek King Garet.
Ia mengaku rokok itu sangat murah, hanya Rp22 ribu per bungkus, namun rasanya “lebih nikmat dari rokok legal seharga Rp40 ribuan.”
Namun yang mengejutkan, Ady menyebut setiap kali mengisap rokok tersebut, pikirannya kerap melayang. Ia pun menduga rokok itu mengandung zat aneh yang bisa memengaruhi kesadaran.
“Saya ketagihan, bukan cuma karena rasa. Tapi tiap kali hisap, kepala seperti ringan dan pikiran melayang. Ini bukan rokok biasa,” ujarnya dalam wawancara.
Ady mendesak aparat dan pihak berwenang agar segera menguji kandungan rokok King Garet.
Jika terbukti mengandung zat berbahaya, ia menuntut agar peredaran rokok tersebut dihentikan dan produsen serta distributornya ditindak tegas.
Jurnalis Tak Boleh Ditekan
Peristiwa ini mengundang perhatian kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Praktik intimidasi terhadap wartawan atas pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik dianggap sebagai bentuk pembungkaman yang melanggar UU Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari institusi kepolisian terkait apakah penelepon benar merupakan anggota mereka. (*)

Tinggalkan Balasan