SIDRAP, HBK — Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan rapat bimbingan penyusunan Legal Opinion (LO) melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa.

Kegiatan ini diikuti jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kecamatan sebagai upaya memperkuat kualitas analisis hukum dalam setiap penanganan perkara kepemiluan.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, tampil sebagai pemateri utama. Ia membuka sesi dengan menjelaskan filosofi mendasar di balik penyusunan LO yang selama ini menjadi rujukan penting dalam setiap tindakan pengawasan.

Secara tegas, Andarias menekankan bahwa LO tidak boleh dipandang sebagai dokumen administratif semata. Menurutnya, LO adalah penegasan sikap moral dan pertimbangan hukum yang harus mencerminkan keberpihakan pada demokrasi yang bersih.

Legal Opinion adalah suara nurani hukum yang berdiri di antara kekuasaan dan keadilan, memastikan setiap proses demokrasi tetap berada di jalur kejujuran dan konstitusionalitas,” ujar Andarias.

Ia menambahkan, LO berfungsi sebagai pedoman utama bagi seluruh jajaran pengawas di daerah. Setiap rekomendasi, tindakan, maupun putusan dalam proses pengawasan harus memiliki dasar pertimbangan hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Andarias juga mengingatkan pentingnya keseragaman paradigma dalam menafsirkan aturan, sehingga Bawaslu di seluruh tingkatan mampu melahirkan keputusan yang tidak hanya tepat secara prosedural, tetapi juga kokoh secara substansi hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu Sidrap, khususnya dalam menghadapi dinamika pengawasan menjelang tahapan pemilu dan pilkada mendatang. (Arya)