SIDRAP, HBK – Aksi nekat dua perempuan membawa narkotika jenis sabu-sabu dalam boneka beruang berakhir di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap yang dipimpin Akhmad Syaikhu dengan hakim anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira dan Yasir Adi Pratama, pada Kamis, 24 April 2025, menjatuhkan vonis terhadap Hj Andi Ratna Thamrin alias Hj Nanna dan rekannya Nurlia alias Lia atas perkara peredaran narkotika.
Hj.Andi Ratna divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Nurlia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di RM Gubuk Bambu, Jalan Poros Tanru Tedong, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Tim Satresnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin oleh saksi-saksi Muh. Haidir Jasmin, Wahyu Zulfajri, Azrifar, dan Yustin Marina, langsung bergerak cepat.
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu disimpan dalam boneka beruang di atas mobil milik terdakwa.
Tak hanya itu, ditemukan pula sabu dalam celana dalam terdakwa Hj Nanna yang dibungkus dalam kemasan rokok.
Total barang bukti yang disita meliputi 1 sachet plastik besar berisi sabu, berat netto akhir 47,6601 gram, 1 sachet plastik sedang berisi sabu, berat netto akhir 13,6709 gram.
Kemudian 1 sachet plastik kecil berisi sabu, berat netto akhir 1,4194 gram, 1 boneka beruang coklat, 1 pembungkus rokok Class Mild, 2 lilitan lakban coklat, 2 unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE dan Galaxy A02
Selanjutnya 1 unit mobil Wuling warna abu-abu DD 1433 NS. Barang bukti sabu dan peralatan yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut diputuskan untuk dimusnahkan.
Sementara ponsel dan kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara.
Diketahui, Hj Nanna dan Nurlia berperan aktif dalam menyimpan dan menyiapkan sabu atas perintah ABOS dan ANSAR, dua pelaku lain yang masih buron.
Mereka bahkan melibatkan anak di bawah umur dalam perjalanan membawa sabu yang disembunyikan di boneka.
Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap kejahatan narkotika yang kian marak dan melibatkan jaringan yang kompleks.
Pihak berwenang menegaskan komitmen untuk terus mengejar pelaku lain dalam jaringan ini dan menindak tegas kejahatan serupa di wilayah Sidrap dan sekitarnya. (Arya)
Tinggalkan Balasan