SINJAI, HBK– Babak baru pengusutan dugaan korupsi pembangunan jaringan perpipaan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) di Kabupaten Sinjai akhirnya dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai secara resmi meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.

Langkah tegas ini diumumkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, melalui siaran pers di Kantor Kejari Sinjai. Temuan penyidik mengarah pada dugaan penyimpangan serius dalam perencanaan, penggunaan dana hibah, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek SPAM yang dibiayai APBD Kabupaten Sinjai.

Tiga proyek besar kini resmi masuk dalam tahap penyidikan. Pertama, pembangunan jaringan perpipaan SPAM Dinas PUPR Sinjai Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Rp10.042.830.000,00. Kedua, proyek serupa Tahun Anggaran 2020 senilai Rp9.915.018.116,00. Ketiga, penggunaan dana hibah Pemkab Sinjai kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.300.000.000,00.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., ditegaskan bahwa bukti-bukti tersebut cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Sinjai, Jadi Wijaya, S.H., M.H., turut menegaskan langkah tersebut. “Benar, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya akan dilakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk memperdalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Kejari Sinjai memastikan, peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Masuknya perkara ke tahap penyidikan, Kejari Sinjai membuka peluang bagi terungkapnya pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. Publik pun menanti siapa saja yang akan terseret dalam kasus besar ini.