SIDRAP, HBK – Gencarnya proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini membuat sejumlah pemerintah kabupaten Mengingatkan Kepada calon P3K tidak berada dalam kondisi rangkap jabatan termasuk Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mengingatkan para calon PPPK agar tidak terjadi rangkap jabatan, khususnya bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sidrap, Mustari, saat dikonfirmasi sejumlah media menegaskan, anggota BPD yang telah dinyatakan lulus PPPK wajib memilih salah satu jabatan.
Ia menekankan bahwa larangan rangkap jabatan ini sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik dalam lingkup pemerintahan desa maupun manajemen ASN.
“Kepada anggota BPD yang lulus PPPK agar segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan, karena hal ini menyalahi aturan. Mereka tidak boleh menerima honor dari dua sumber anggaran yang sama. Jika tidak segera mundur, maka akan ada konsekuensi berupa pengembalian honor,” tegas Mustari, Rabu (15/10/2025).
Pilihan yang Harus Diambil
1. Memilih Salah Satu Jabatan
Anggota BPD yang lulus seleksi PPPK wajib memutuskan apakah tetap menjadi anggota BPD atau menerima status sebagai PPPK. Keduanya tidak dapat dijalankan secara bersamaan.
2. Mengundurkan Diri
Jika telah memilih, maka yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri secara resmi dari salah satu jabatan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan ini sudah diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan, termasuk sebagai ketua dan/atau anggota BPD, serta jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
Mengatur bahwa PPPK, yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang keras merangkap jabatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:
Melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten, serta jabatan lain sesuai ketentuan undang-undang.
Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Inspektorat menegaskan akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada pelanggaran terhadap aturan tersebut. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga integritas aparatur pemerintah desa dan ASN, serta memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan hukum. (Arya)
Tinggalkan Balasan