SINJAI, HBK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memberlakukan pengaturan khusus jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ritme kerja tetap efektif, sekaligus memberi kesempatan lebih luas bagi ASN menjalankan ibadah puasa.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 100.3.4/01.07.528/SET tertanggal 10 Februari 2026. Seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan jadwal kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa mengabaikan kualitas layanan publik.
Pemkab Sinjai menekankan bahwa meskipun terjadi pengurangan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
Setiap instansi diharapkan mampu mengatur sistem pelayanan agar tetap berjalan lancar, cepat, dan responsif.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan.
Adapun ketentuan jam kerja sebagai berikut:
Instansi 5 hari kerja:
Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 WITA
Istirahat: 12.00–12.30 WITA
Jumat: Pukul 08.00–15.30 WITA
Istirahat: 12.00–13.00 WITA
Instansi dengan 6 hari kerja:
Senin–Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00–13.00 WITA
Istirahat: 12.00–12.30 WITA
Jumat: Pukul 08.00–13.30 WITA
Istirahat: 12.00–13.00 WITA
Selama bulan Ramadan, apel pagi dan Upacara Hari Kesadaran Nasional ditiadakan sementara.
Pengaturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan suci Ramadan. (*)








Tinggalkan Balasan