SIDRAP, HBK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan penyerahan sertifikat tanah melalui Program Redistribusi Tanah pada Kamis, 23 Januari 2025, di Desa Betao, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Program redistribusi tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. Dalam program ini, pemerintah memberikan tanah negara kepada masyarakat yang berhak, seperti petani dan penggarap. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi pertanian secara bertahap dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syamsiah, S.SH., bersama Kepala Desa Betao, H. Alimuddin.

Pada kesempatan ini, sebanyak 500 sertifikat tanah diserahkan langsung kepada masyarakat Desa Betao.

Menurut data yang ada, target keseluruhan program redistribusi tanah di Kabupaten Sidenreng Rappang mencakup 2.042 bidang tanah yang tersebar di lima desa, yakni:

  • Desa Bila Riase: 342 bidang tanah
  • Desa Lagading: 300 bidang tanah
  • Desa Betao: 500 bidang tanah
  • Desa Compong: 400 bidang tanah
  • Desa Lasiwala: 500 bidang tanah.

Penyerahan sertifikat tanah ini menjadi langkah nyata dalam mendukung pemerataan kepemilikan tanah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. (*)