SUBULUSSALAM, HBK — Anggota DPRK Subulussalam, Antoni Angkat, SE, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota Subulussalam yang berhasil mendorong Gubernur Aceh untuk bersurat kepada Pemerintah Pusat guna menghentikan sementara operasional PT. Mandiri Sawit Bersama II.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Kota Subulussalam, menyusul diterbitkannya Surat Gubernur Aceh tertanggal 24 Juni 2025 Nomor 500.10/7816 yang ditujukan kepada Menteri Investasi RI.
“Kami mengapresiasi penuh upaya Wali Kota yang telah menurunkan tim terpadu dari Provinsi Aceh ke lapangan, mengecek dugaan pencemaran lingkungan dan ketidaktertiban perizinan PT. Mandiri Sawit Bersama II. Ini langkah nyata membela kepentingan masyarakat,” tegas Antoni.
Antoni juga menyatakan komitmennya mendukung serta mengawal keputusan Gubernur Aceh agar dihentikannya sementara aktivitas perusahaan tersebut dapat segera dieksekusi oleh Kementerian Investasi.
“Ini membuktikan bahwa kepemimpinan HRB-NASIR berpihak kepada rakyat dan tak gentar menindak perusahaan yang abai terhadap aturan investasi di Bumi Sada Kata,” tambahnya.

Tak hanya itu, Antoni juga menekankan pentingnya penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai solusi strategis mengatasi konflik agraria yang marak di Kota Subulussalam.
“Kami mendorong Wali Kota segera memerintahkan Kepala Bappeda dan Dinas PUPR untuk menyusun RDTR di lima kecamatan. Ini penting agar penataan ruang dan status tata guna lahan bisa diatur tegas sesuai peruntukannya,” ujar Antoni.
Ia menyebut bahwa hingga kini, Kota Subulussalam belum memiliki RDTR yang menjadi acuan penting dalam pemanfaatan ruang dan penerbitan izin.
“RDTR ini bukan hanya soal teknis tata ruang, tapi alat strategis menekan konflik antara masyarakat dan pelaku usaha. RDTR juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan,” pungkas Antoni. (Amdan Harahap)









Tinggalkan Balasan