SIDRAP, HBK — Praktik penganggaran fasilitas rumah jabatan (Rujab) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap akhirnya terbongkar ke ruang publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap adanya penyimpangan anggaran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan telah berlangsung cukup lama.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan adanya belanja biaya makan dan minum rumah jabatan Sekda dengan total mencapai Rp215.793.650 sepanjang tahun anggaran 2024. Anggaran tersebut dialokasikan secara rutin sebesar Rp18 juta per bulan dan hampir seluruhnya terserap.

Ironisnya, belanja tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar regulasi yang sah.

Temuan BPK menyebutkan, dana tersebut dinikmati oleh dua Penjabat Sekda, masing-masing MY (Januari–Agustus 2024) dan AB (September–Desember 2024).

Keduanya menyampaikan kepada auditor bahwa fasilitas tersebut sudah ada sebelum mereka menjabat, sehingga tidak mengetahui jika praktik tersebut bertentangan dengan aturan.

Namun keterangan itu justru bertolak belakang dengan penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, yang mengakui kepada BPK bahwa anggaran tersebut memang selalu tersedia setiap tahun dan telah berlangsung lama.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: jika praktik tersebut telah berlangsung lama dan dianggarkan secara rutin, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

BPK secara tegas menegaskan bahwa Sekda bukan pejabat negara, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dengan status tersebut, Sekda tidak berhak menerima fasilitas biaya rumah tangga.

Hak fasilitas rumah jabatan dan biaya rumah tangga hanya diperuntukkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam:

  • PP Nomor 109 Tahun 2000
  • Permendagri Nomor 7 Tahun 2006
  • Permendagri Nomor 11 Tahun 2007
  • PP Nomor 12 Tahun 2019

Namun di Sidrap, ketentuan ini seolah diabaikan.

BPK menyimpulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp215.793.650 tersebut terjadi akibat:

  • Sekda selaku Pengguna Anggaran tidak memedomani peraturan,
  • Kasubbag Rumah Tangga tetap merealisasikan anggaran meski tidak sah,
  • Tidak adanya pejabat yang secara tegas bertanggung jawab.

Seluruh pihak memilih berlindung di balik narasi yang sama:
“Kami tidak tahu.”

Kepala Inspektorat Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir, membenarkan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Menurutnya, Pihak yang bersangkutan juga telah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi soal penggunaan anggaran tersebut.

Ia menyebutkan, pihak terkait telah diberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, namun tidak ada penyelesaian memadai hingga batas waktu berakhir.

“Setelah klarifikasi diberikan waktu 60 hari dan tidak ada hasil, maka wajar jika BPK merilis temuan tersebut,” tegas Mustari.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sidrap saat ini, Andi Rahmat Saleh, mengaku tidak mengetahui praktik tersebut karena belum menjabat pada periode anggaran bermasalah itu sebelumnya.

“Kami tidak tahu soal itu karena saya belum menjabat. Yang jelas, mulai sekarang anggaran seperti itu sudah tidak lagi dialokasikan,” ujarnya singkat.

Pemerintah Kabupaten Sidrap menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan memastikan bahwa mulai tahun 2025, anggaran tersebut tidak lagi dilaksanakan.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan internal serta kultur pembiaran dalam pengelolaan keuangan daerah.

Publik kini menanti, apakah temuan ini hanya berhenti sebagai catatan audit, atau benar-benar ditindaklanjuti sesuai prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum. (Arya)