WAJO, HBK — Polemik penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil senilai Rp140 juta di Polres Wajo kembali memanas.

Korban, Sudirman dan Sri Wahyuni, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi penghentian penyidikan (SP3), meski mereka mendapat informasi bahwa penyidik telah menerbitkan surat tersebut.

Pengakuan ini memicu tanda tanya serius mengenai prosedur administrasi penegakan hukum yang semestinya transparan dan wajib diberitahukan kepada para pihak, khususnya pelapor sebagai pihak yang dirugikan.

Sudirman menegaskan hingga saat ini dirinya belum pernah menerima dokumen resmi penghentian perkara, baik secara langsung maupun melalui mekanisme pengiriman resmi.

“Kami tidak pernah menerima SP3. Tiba-tiba kami dengar kasus sudah dihentikan. Kalau benar ada, kenapa kami tidak diberi salinannya?” ujarnya.

Secara prosedural, penghentian penyidikan melalui SP3 seharusnya disertai pemberitahuan resmi kepada pelapor, terlapor, dan pihak terkait. Dokumen tersebut juga menjadi dasar hukum bagi pelapor untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan bila keberatan.

Ketidakterimaan surat itu, jika benar terjadi, dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi penanganan perkara. Sejumlah praktisi hukum menyebut bahwa pemberitahuan SP3 bukan sekadar formalitas, melainkan hak hukum pelapor yang dijamin dalam mekanisme peradilan pidana.

Sri Wahyuni menyatakan pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan status perkara yang sebenarnya.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang dihentikan, tunjukkan dasar hukumnya secara resmi, jangan kami tahu dari informasi tidak resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait klaim korban tersebut, termasuk konfirmasi apakah SP3 telah diterbitkan dan kapan pemberitahuan disampaikan.

Situasi ini memperpanjang daftar pertanyaan publik terhadap penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari dua tahun itu. Jika benar SP3 telah terbit tanpa pemberitahuan kepada pelapor, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa pidana, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas prosedur penegakan hukum.

Pengamat menilai, klarifikasi terbuka dari pihak kepolisian menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Ady)