ENREKANG, HBK — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Enrekang menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang dinilai secara sengaja menghindari serta menegasikan proses praperadilan (prapid).

Aksi tersebut berlangsung ricuh dan mendapat pengamanan ketat, lantaran Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang beserta para kepala seksi tidak berada di kantor, Kamis (18/12/2025).

Aksi digelar di dua titik, yakni pelataran Pengadilan Negeri Enrekang dan Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.

Ketegangan sempat terjadi antara massa aksi dan aparat pengamanan saat demonstran berupaya membakar ban sebagai bentuk protes atas tidak hadirnya Kajari dan jajarannya.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Furqan, menyampaikan bahwa gerakan tersebut menegaskan sikap menolak dan melawan segala bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum, khususnya praktik yang dinilai mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan due process of law.

Ia menilai hal tersebut terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga BAZNAS Kabupaten Enrekang oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.

Menurutnya, perkara tersebut telah memasuki tahapan hukum dengan ditetapkannya Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang dan Pelaksana Tugas BAZNAS sebagai tersangka oleh jaksa selaku penyidik.

Atas penetapan itu, kuasa hukum para tersangka kemudian mengajukan permohonan praperadilan sebagai hak konstitusional untuk menguji keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami tentu kecewa dengan tindakan Kejaksaan Negeri Enrekang yang diduga berupaya menggugurkan praperadilan dengan melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Langkah ini kami nilai sebagai upaya menghindari pengujian atas berbagai kejanggalan dan dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang,” ujar Furqan.

Ia menambahkan, proses praperadilan tersebut telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak 15 Desember 2025 dan didaftarkan sejak 9 Desember 2025.

Namun, di tengah proses tersebut, Kejaksaan Negeri Enrekang justru mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara dimaksud didaftarkan pada 17 Desember 2025 dan pada hari yang sama berkas pelimpahan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Tindakan tersebut dinilai mengabaikan serta mencederai proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Enrekang.

“Kami menilai langkah ini sebagai upaya yang terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan penyelidikan dan penyidikan. Padahal praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Enrekang menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.

Ketika aparat penegak hukum justru berupaya menghindarinya, maka komitmen terhadap keadilan, transparansi, dan akuntabilitas patut dipertanyakan.

Atas dasar itu, massa aksi menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri Enrekang yang diduga sengaja menghindari dan menegasikan proses praperadilan.
  2. Menuntut Pengadilan Negeri Enrekang, khususnya Ketua Pengadilan, untuk menjaga marwah peradilan agar proses praperadilan tidak dikalahkan oleh praktik administrasi yang manipulatif.
  3. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.
  4. Menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa keadilan merupakan kezaliman yang dilegalkan dan bertentangan dengan cita-cita negara hukum.

(Abbas)