ENREKANG, HBK — Aliansi Formasi PPPK Tahun 2023 Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Selasa (22/4/2025), bertempat di ruang rapat utama Kantor DPRD Enrekang, Jalan Sultan Hasanuddin, Puserren.
Kehadiran perwakilan aliansi ini dipimpin langsung oleh Ketua Aliansi, Sucipto B. Kadir, yang menyampaikan dua poin tuntutan utama kepada para legislator.
“Pertama, kami meminta kejelasan terkait kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan untuk bulan April dan Mei tahun 2024 yang hingga kini belum terealisasi. Kedua, kami juga mendesak kejelasan status SK PPPK yang telah berakhir pada 28 Februari 2025,” tegas Sucipto. 
Ia menambahkan bahwa ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga PPPK yang telah mengabdi dengan dedikasi penuh, dan berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi yang adil dan berpihak.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, menyatakan bahwa pihak legislatif akan meneruskan tuntutan ini ke Pemerintah Daerah, sekaligus mengawal agar ada tindak lanjut yang jelas.
“Kami memahami keresahan yang dirasakan para tenaga PPPK. Tidak seharusnya kontrak kerja diputus begitu saja tanpa evaluasi yang transparan dan menyeluruh. Kami berharap Pemda, khususnya Bupati Enrekang, dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada mereka sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya,” ungkap Ikrar.
RDP tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Abdurrahman Zulkarnain, Wakil Ketua II Idris Sadik, Ketua dan anggota Komisi IX, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Permadi Hasan, serta perwakilan dari BKPSDM dan para anggota Aliansi Formasi PPPK Tahun 2023.
Diharapkan hasil pertemuan ini mampu membuka jalan dialog yang konstruktif antara tenaga PPPK dan Pemerintah Daerah, sekaligus menjadi langkah awal penyelesaian yang berpihak pada hak dan kepastian hukum para tenaga honorer yang telah diangkat melalui jalur PPPK. (Achi)









Tinggalkan Balasan