SIDRAP, HBK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, siap melakukan pengawasan langsung terhadap penyaluran dan distribusi bantuan alat-alat pertanian dari pemerintah pusat.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH., MH., sebagai upaya memastikan bantuan tepat sasaran dan bebas dari praktik pungutan liar.
Sutikno menegaskan, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada penerima, khususnya kelompok tani, tanpa ada imbalan administrasi maupun pungutan liar.
“Bantuan ini gratis dari pemerintah pusat, dan kami ingin memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. Pengawasan ini adalah bentuk perlindungan hak para petani,” ujar Sutikno.
Lebih lanjut, Sutikno menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen dan sinergi antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang dipimpin oleh Burhanuddin dan Kementerian Pertanian RI di bawah kepemimpinan Amran Sulaiman.
Untuk Kabupaten Sidrap sendiri, bantuan dari Kementerian Pertanian RI telah tiba dengan jumlah keseluruhan sebanyak 70 unit.
Bantuan tersebut terdiri dari 20 unit alat mesin pertanian (alsintan) berupa hand traktor dan 50 unit pompa air (pompanisasi).
Dengan pengawasan langsung ini, Kejari Sidrap berharap distribusi bantuan berjalan transparan, efektif, dan dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Sidrap.
“Kami berharap alat ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh kelompok tani untuk mendukung hasil pertanian yang lebih baik dan kesejahteraan petani,” pungkas Sutikno.
Pengawasan distribusi bantuan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak ada penyimpangan dan bantuan benar-benar dirasakan oleh kelompok tani yang menjadi sasaran utama. (*)
Tinggalkan Balasan