ENREKANG, HBK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah melaksanakan eksekusi terhadap Harun Bin Kamba, terpidana kasus korupsi, pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 13.30 WITA.
Harun dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengadaan bibit kopi untuk lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.
Kasus ini melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2022.
Eksekusi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53 di Enrekang, yang jatuh pada 9 Desember 2024.
Setelah menerima putusan Mahkamah Agung RI pada 19 November 2024, Kejari Enrekang mengirimkan tiga kali panggilan kepada Harun.
Namun, terpidana tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua. Pada 3 Desember 2024, panggilan ketiga diterbitkan, hingga akhirnya Harun menyerahkan diri pada 10 Desember 2024 dengan didampingi kuasa hukumnya.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4850 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024, yang menyatakan Harun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.
Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan kepada Harun:
1. Pidana Penjara: 3 tahun.
2. Denda: Rp200.000.000 dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
3. Uang Pengganti: Rp985.000.000, dengan ketentuan:
Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang.
Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
4. Pengurangan Masa Tahanan: Masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
5. Biaya Perkara: Rp2.500 dibebankan kepada terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padelu, menyatakan bahwa eksekusi ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Enrekang.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik.
“Eksekusi terhadap Harun Bin Kamba menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” tegas Padelu.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, terutama dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah korupsi di sektor publik. (Achi)
Tinggalkan Balasan