ENREKANG, HBK — Kehadiran PJ Bupati Enrekang, Marwan Mansyur, menjadi sorotan beberapa organisasi kepemudaan (OKP) di Bumi Massenrempulu terkait isu mutasi pejabat yang beredar di kalangan masyarakat.

Kabar mengenai rencana mutasi sejumlah pejabat kepala dinas hingga PLT kepala desa di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, memicu kekhawatiran dan penilaian miring terhadap komitmen netralitas bupati.

Izwan, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan PJ Bupati yang dianggap berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) dalam pilkada mendatang.

Ia menyoroti penunjukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Enrekang, Muh. Hidjas Gaffar, sebagai PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Penunjukan ini dipersoalkan karena Muh. Hidjas disebut-sebut telah menunjukkan sikap partisan dengan memposting dukungan kepada salah satu paslon di media sosial.

“Saya telah melaporkan Muh. Hidjas Gaffar ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kami meminta PJ Bupati untuk membatalkan SK tersebut demi mencegah potensi unjuk rasa di kantor bupati,” tegas Izwan.

Izwan juga menekankan bahwa aturan tentang netralitas ASN sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Aturan tersebut melarang ASN terlibat dalam aktivitas politik di media sosial, termasuk mengunggah, membagikan, berkomentar, atau menyukai konten politik.

“Kehadiran PJ Bupati Enrekang di Bumi Massenrempulu masih menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmennya dalam menjaga netralitas ASN,” lanjut Izwan yang juga dikenal sebagai aktivis UNIMEN.

Izwan berharap agar kebijakan di Kabupaten Enrekang tetap mengedepankan profesionalisme ASN guna mewujudkan pemilu yang damai dan netral di daerah tersebut. (Egi)