MAKASSAR, HBK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp68,7 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Paket C).
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berarti pembayaran realisasi fisik tidak sesuai dengan progres di lapangan.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup, dan Surat Perintah Penahanan telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. 
Tersangka JRJ mendapatkan surat perintah dengan nomor Print-113, sementara tersangka SD dengan nomor Print-109.
Penahanan ini dilakukan guna mencegah upaya melarikan diri, penghilangan barang bukti, dan mempercepat penyelesaian penyidikan.
Proyek pembangunan perpipaan air limbah, yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di Kota Makassar, malah menjadi ladang korupsi oleh oknum yang memanfaatkan proyek tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tim penyidik terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya bekerja dengan prinsip zero toleransi terhadap KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serta menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam menangani perkara ini.
Kajati juga menghimbau para saksi yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak mencoba menghalangi proses hukum.
Tindakan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memperkaya diri dengan merugikan negara, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (*)




Tinggalkan Balasan