TAKALAR – Anggaran pelaksanaan Festival Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Takalar senilai Rp300 juta menjadi sorotan.

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 tersebut menuai perhatian, terutama terkait pengelolaan anggaran yang disebut bersumber dari APBD.

Festival yang berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Oktober 2026, itu merupakan salah satu upaya Pemkab Takalar untuk memberikan ruang bagi pondok pesantren dalam memperkenalkan potensi, kreativitas, dan prestasi para santri kepada masyarakat.

Mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Kamis malam (22/10/2026).

Pembukaan festival berlangsung semarak dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Takalar, pejabat pengawas dan administrator lingkup Pemkab Takalar, pimpinan pondok pesantren, serta santri dan santriwati dari berbagai wilayah di Kabupaten Takalar.

Keterlibatan 24 pondok pesantren dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran lembaga pendidikan keagamaan sekaligus mendorong kreativitas generasi muda.

Namun, di balik tujuan positif penyelenggaraan festival, besaran anggaran yang dikabarkan mencapai Rp300 juta kini menjadi perhatian. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai perencanaan, peruntukan, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Anggaran Disebut Beralih ke Disdikbud

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran Festival Ponpes tersebut awalnya direncanakan dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Takalar. Namun, anggaran itu disebut dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Takalar karena dinas tersebut bertindak sebagai panitia pelaksana.

“Awalnya anggarannya akan dikelola oleh Bagian Kesra, tapi karena Disdikbud yang menjadi panitia, anggarannya dialihkan ke sana,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengalihan anggaran, mekanisme administrasi yang ditempuh, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Meski demikian, pengalihan pengelolaan anggaran ant perangkat daerah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai prosedur dan pertanggungjawabannya perlu ditelusuri melalui dokumen resmi serta keterangan pihak terkait.

Transparansi Menjadi Kunci

Besaran anggaran Rp300 juta perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk rincian komponen belanja, dasar penetapan nilai anggaran, proses pengadaan barang dan jasa apabila ada, serta laporan realisasi penggunaan dana.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah penggunaan APBD telah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pemkab Takalar, khususnya Disdikbud dan Bagian Kesra, perlu memberikan klarifikasi mengenai sumber anggaran, proses pengalihan pengelolaan, serta rincian pertanggungjawaban kegiatan.

Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai rincian anggaran Rp300 juta dan dasar administrasi pengalihannya masih perlu diperoleh.

Masyarakat pun diharapkan dapat memperoleh informasi yang utuh agar penilaian terhadap pelaksanaan Festival Ponpes tidak hanya didasarkan pada besaran anggaran atau informasi yang belum terverifikasi, tetapi juga pada data dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)