ENREKANG, HBK – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Enrekang menggelar Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Aula Lantai 3 Kantor Gabungan Dinas, 27–28 Oktober 2026.
Kegiatan ini diikuti kepala SD dan SMP se-Kecamatan Enrekang, kepala madrasah, serta pimpinan pesantren. Pelibatan madrasah dan pesantren menjadi bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) DPPPA dengan Kementerian Agama untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kepala DPPPA Enrekang, dr. Ir. Sulviah Dahaling, S.T., M.M., mengatakan peningkatan kapasitas guru sangat penting mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi di lingkungan sekolah dan pesantren.
Menurutnya, guru perlu meningkatkan pemahaman tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sekaligus rutin memberikan edukasi kepada orang tua dan anak. Anak juga perlu dibekali pemahaman tentang penggunaan media sosial secara bijak untuk mengurangi risiko menjadi korban kekerasan.
DPPPA, lanjutnya, siap mendampingi dan membantu pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan.
Materi pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pendidikan, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Dr. Fitrianti Sulaiman, S.Pd., M.Pd., yang mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Enrekang, membahas perspektif pendidikan, kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPKS), serta standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan TPKS di sekolah. Materi juga mencakup kiat pencegahan bagi guru serta pemahaman mengenai mitos dan fakta kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu, Mutmainnah, S.H., MH., Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Enrekang mengulas perspektif hukum, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan dasar hukum pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, kewajiban pemerintah dan lembaga terkait, peran kejaksaan dan penuntut umum, serta alur penanganan perkara mulai dari pelaporan hingga persidangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang, Dirhamsyah SH., MH., turut membawakan materi mengenai peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk pendampingan hukum bagi guru.
Melalui pelatihan ini, DPPPA Enrekang mendorong penguatan koordinasi antarlembaga pendidikan dan instansi terkait agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif, serta setiap kasus kekerasan seksual dapat ditangani sesuai prosedur dan hak-hak korban terpenuhi. (Arya)


Tinggalkan Balasan