TAKALAR, HBK – Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur (Poltim), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sorotan lantaran lokasinya berdekatan dengan kandang ayam skala besar.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kebersihan dan keamanan pangan. Keberadaan kandang ayam di sekitar dapur berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta meningkatkan risiko munculnya lalat yang dapat mengganggu sanitasi lingkungan dan berpotensi memengaruhi kualitas makanan.
Dalam penyelenggaraan program MBG, aspek kebersihan lingkungan dan keamanan pangan menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketentuan mengenai lokasi pembangunan SPPG disebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam ketentuan tersebut, lokasi pembangunan SPPG diarahkan agar tidak berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA), kandang hewan, maupun sumber pencemaran lainnya.
Selain itu, aspek jarak dan kondisi lingkungan sekitar perlu menjadi perhatian. Untuk peternakan ayam skala komersial, terdapat ketentuan jarak yang perlu ditelaah berdasarkan regulasi yang berlaku dan klasifikasi fasilitas di sekitarnya. Arah angin juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan guna meminimalkan risiko bau dan masuknya vektor penyakit ke area pengolahan makanan.
Meski lokasi dapurnya menjadi sorotan, Kepala Dapur MBG Polongbangkeng Timur, Karmila, menyatakan bahwa dapur yang dikelolanya telah melalui proses verifikasi oleh instansi terkait.
Menurut Karmila, hasil kunjungan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Puskesmas setempat menunjukkan bahwa dapur tersebut telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Alhamdulillah, dari segi verifikasi dan hasil kunjungan Dinkes, Dinas Lingkungan Hidup, serta Puskesmas setempat, yang didukung dengan uji laboratorium dari segi air dan cemaran lingkungan, semuanya memenuhi standar. Kami juga memiliki sertifikat halal dan sertifikat dari Dinkes,” ujar Karmila saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari pihak pengelola dapur. Namun, untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jarak kandang ayam, kondisi sanitasi lingkungan, serta dokumen verifikasi dan perizinan SPPG tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak BGN mengenai kesesuaian lokasi dapur MBG di Desa Ko’mara dengan ketentuan yang berlaku. **Konfirmasi kepada BGN terkait standar jarak dan hasil evaluasi lokasi tersebut masih diperlukan. (Moel)


Tinggalkan Balasan