SUBULUSSALAM, HBK — Pelarian seorang pria berinisial SS (44), terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas intelektual, akhirnya berakhir.

Tim gabungan Satreskrim Polres Subulussalam mengamankan pria tersebut di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki keterbatasan intelektual atau disabilitas.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial L ke Polres Subulussalam pada 19 Agustus 2026. Korban dalam perkara ini berinisial S dan masih berusia di bawah umur.

Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi di Jalan Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Terduga Pelaku Terlacak di Kota Medan

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Subulussalam melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian dibahas melalui gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik memperoleh informasi bahwa SS diduga berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, AKP Putu Gede Erga Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob untuk melakukan pendalaman informasi, pengumpulan keterangan, serta pemetaan keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Pada 3–7 Oktober 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Subulussalam melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif guna memastikan keberadaan SS.

Setelah berhasil diamankan, SS memberikan keterangan awal bahwa dirinya telah berada di wilayah tersebut selama kurang lebih tiga minggu. Ia mengaku memilih tinggal di lokasi itu karena merasa malu dan ingin menghindari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya.

Selanjutnya, SS dibawa ke Polres Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan laporan, di antaranya beberapa kemeja, rok, pakaian dalam, bra, singlet, celana panjang, serta pakaian tidur.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan mengenai dugaan modus, disebutkan bahwa terduga pelaku diduga terdorong oleh hawa nafsu ketika melihat gerak-gerik korban. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Terancam Hukuman Berat Berdasarkan Qanun Jinayat

Atas perkara tersebut, SS dijerat dengan Pasal 50A juncto Pasal 50 ayat (1) juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara, ancaman hukuman yang disebutkan meliputi pidana penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan, hukuman cambuk paling sedikit 200 kali dan paling banyak 240 kali, atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni dan paling banyak 2.400 gram emas murni.

Penerapan pasal dan ancaman hukuman tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang memiliki keterbatasan intelektual. Penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung.

(Amdan Harahap)