PAREPARE, HBK — Persoalan penghentian atau penahanan anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Parepare mulai memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menghormati fungsi dan kedudukan lembaga legislatif.
Sejumlah anggota dewan menilai larangan terhadap kegiatan yang disebut telah dianggarkan dalam APBD merupakan langkah yang keliru. “Bimtek ini adalah penguatan dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD. Sangat salah dan keliru kalau Wali Kota melarang kami Bimtek, padahal anggarannya sudah tercantum dalam APBD,” ujar Anggota DPRD Sappe, Rabu (19/8/2026).
Jika benar anggaran tersebut telah ditetapkan dalam APBD dan secara administratif telah tersedia untuk kegiatan pendalaman tugas DPRD, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar kewenangan apa pelaksanaan kegiatan tersebut dihentikan atau ditahan? APBD bukan sekadar daftar angka yang dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan berdasarkan kehendak politik kepala daerah. Pengelolaan dan pelaksanaan APBD memiliki mekanisme hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. (Peraturan BPK)
Lebih jauh, UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai mitra sejajar, tetapi dengan fungsi yang berbeda. DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif. Karena itu, bila benar terjadi penahanan anggaran yang telah ditetapkan untuk mendukung fungsi DPRD, persoalannya tidak lagi sekadar soal “Bimtek”, tetapi menyentuh prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Peraturan BPK)
Secara normatif, kegiatan peningkatan kapasitas dan pendalaman tugas DPRD juga bukan sesuatu yang asing dalam sistem pemerintahan daerah. PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD dan pengelolaan hak keuangan serta administratif pimpinan dan anggota DPRD. Bahkan dalam praktik penganggaran daerah, kegiatan “pendalaman tugas DPRD” memang ditempatkan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas DPRD. (Peraturan BPK)
Yang tidak kalah serius adalah dampak terhadap pihak ketiga. Apabila penyelenggara Bimtek telah melakukan persiapan, pemesanan tempat, transportasi, akomodasi, tenaga narasumber maupun kebutuhan teknis lainnya berdasarkan kepastian pelaksanaan kegiatan, kemudian kegiatan tersebut dihentikan secara sepihak, penyelenggara dapat mengalami kerugian finansial maupun administratif.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, tindakan pemerintah harus memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi dan proporsionalitas. Kekuasaan eksekutif tidak semestinya digunakan untuk menghambat pelaksanaan fungsi lembaga legislatif hanya karena perbedaan kepentingan atau pertimbangan politik. Jika memang terdapat persoalan administratif, efisiensi anggaran, atau alasan hukum yang menyebabkan Bimtek tidak dapat dilaksanakan, pemerintah seharusnya menyampaikannya secara terbuka dan tertulis, bukan sekadar melalui larangan atau penahanan anggaran.
Karena itu, ancaman DPRD untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman hingga DPR RI patut dipandang sebagai alarm serius bagi Pemerintah Kota Parepare. Wali Kota perlu menjelaskan kepada publik secara terbuka: apakah anggaran Bimtek tersebut benar telah ditetapkan dalam APBD, apakah dokumen pelaksanaannya telah tersedia, mengapa kegiatan dihentikan, siapa yang memberikan perintah, dan bagaimana nasib kerugian yang dialami penyelenggara. Jika semua tindakan pemerintah memang berdasar hukum, tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan dan membuka seluruh dasar keputusannya kepada publik. Sebaliknya, bila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka DPRD maupun lembaga pengawasan memang memiliki alasan kuat untuk meminta pertanggungjawaban. (Arya)


Tinggalkan Balasan