BARRU,HBK – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Barru mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Cempa, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Terduga pelaku berinisial MR (19), warga Morowali yang tinggal tidak jauh dari TKP. Ia diamankan polisi pada Rabu (19/8/2026) dini hari
Dalam kejadian tersebut, korban M (53), mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya akibat tebasan parang.
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H. mengungkap, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
“Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Tim URC Satreskrim Polres Barru langsung bergerak dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Penganiayaan tersebut bermula ketika korban berpapasan dengan terduga pelaku yang sebelumnya menebang beberapa pohon pisang di perkebunan warga. Korban kemudian menegur terduga pelaku.
Teguran tersebut diduga membuat terduga pelaku emosi hingga mengeluarkan parang dan badik yang dibawanya. Terduga pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kedua senjata tajam tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayatan pada lengan kiri serta luka pada bagian lutut dan pinggang kiri. Korban juga mengalami sejumlah luka gores dan memar pada tubuh serta wajah.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, serta satu bilah badik.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Fadhly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Sal/Ril)


Tinggalkan Balasan