SIDRAP, HBK — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus melakukan transformasi pelayanan publik berbasis digital. Salah satunya melalui inovasi LENTERA (Layanan Penelitian Terpadu) yang memberikan kemudahan pengurusan izin penelitian secara daring.
Melalui layanan tersebut, mahasiswa, dosen, peneliti maupun masyarakat yang hendak melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Sidrap tidak lagi harus datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk mengurus administrasi perizinan.
LENTERA diinisiasi Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Sidrap, H. Arnold Baramuli, S.T., M.Adm.KP.
Inovasi ini berangkat dari kebutuhan untuk memangkas berbagai kendala yang selama ini dialami pemohon izin penelitian, terutama mahasiswa yang berdomisili jauh dari kantor pelayanan maupun mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas.
Sebelum hadirnya LENTERA, pengurusan izin penelitian dilakukan secara konvensional sehingga pemohon perlu datang langsung. Kondisi tersebut tentunya membutuhkan tambahan waktu dan biaya, terutama bagi pemohon yang berasal dari luar wilayah.
Kini, melalui pemanfaatan situs web dan jaringan internet, pengajuan izin penelitian dapat dilakukan secara daring. Pemohon dapat mengurus administrasi tanpa harus mendatangi Kantor DPMPTSP Sidrap.
Digitalisasi tersebut diharapkan membuat pelayanan lebih cepat, efektif, transparan dan efisien, sekaligus memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.
Arnold Baramuli mengatakan, penerapan LENTERA telah menunjukkan dampak positif terhadap pelayanan izin penelitian di Kabupaten Sidrap. Hal tersebut salah satunya terlihat dari meningkatnya jumlah izin penelitian yang diterbitkan.
“Alhamdulillah, sejak diterapkannya inovasi LENTERA, jumlah penerbitan izin penelitian mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2024 jumlah izin penelitian yang diterbitkan tercatat sebanyak 480 izin, sementara setelah implementasi inovasi ini jumlahnya meningkat menjadi 710 izin. Hal ini menunjukkan layanan yang lebih mudah dan cepat mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan perizinan penelitian,” ujar Arnold.
Peningkatan dari 480 menjadi 710 izin tersebut menunjukkan adanya tambahan 230 izin penelitian dibandingkan angka tahun 2024.
Arnold berharap LENTERA terus dikembangkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan peneliti.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Kehadiran LENTERA juga diharapkan mendukung kegiatan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan di Kabupaten Sidrap.
Dengan proses yang semakin mudah dan dapat diakses secara daring, DPMPTSP Sidrap optimistis pelayanan izin penelitian dapat berlangsung lebih cepat, modern dan responsif, tanpa lagi menjadikan jarak sebagai hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. (Arya)


Tinggalkan Balasan