PINRANG, HBK – Pelarian MB (29), pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial NR (31) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, akhirnya terhenti.

MB berhasil diamankan aparat kepolisian di kampung halamannya di Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, setelah sebelumnya diduga sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan saat mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi.

Usai diamankan, MB langsung dibawa ke Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardhany mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan polisi mengarah kepada keberadaan MB di Kecamatan Batulappa.

β€œTerduga pelaku sempat melarikan diri di dalam hutan yang ada di Kecamatan Batulappa setelah dikejar aparat kepolisian,” kata Prawira di Mapolres Pinrang, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Motif Awal Diduga karena Kesal

Penyidik Satreskrim Polres Pinrang kini masih mendalami motif di balik kematian korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan bahwa tindakan tersebut dipicu rasa kesal terduga pelaku terhadap korban.

β€œUntuk motif awal diketahui terduga pelaku melakukan aksi keji karena kesal kepada korban,” ungkap Prawira.

Kendati demikian, polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab perselisihan tersebut serta merekonstruksi apa yang terjadi antara korban dan MB sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Keterangan terduga pelaku juga akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, rekaman CCTV serta bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Korban dan MB Disebut Saling Kenal

Polisi memastikan korban dan MB bukan orang yang sama sekali tidak saling mengenal.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diketahui pernah berkomunikasi sebelum akhirnya bertemu.

β€œAntara korban dan terduga pelaku memang saling kenal dan sempat berkomunikasi,” ujar Prawira.

Hubungan dan komunikasi keduanya kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengetahui secara utuh latar belakang pertemuan mereka hingga berujung pada kematian korban.

Motor, HP hingga Perhiasan Korban Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.

Barang yang diamankan di antaranya sepeda motor yang diduga digunakan MB, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan milik korban.

Barang-barang tersebut selanjutnya dijadikan bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, warga di sekitar Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, dibuat geger setelah seorang wanita ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kamar kos.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Dari rangkaian penyelidikan, pemeriksaan lokasi kejadian serta pengumpulan sejumlah petunjuk, polisi menduga perempuan tersebut merupakan korban tindak pidana.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada MB.

Rekaman CCTV di sejumlah titik juga menjadi salah satu petunjuk yang membantu polisi menelusuri pergerakan terduga pelaku hingga pencarian mengarah ke Kecamatan Batulappa.

MB Disebut Pernah Tinggal di Malaysia

Korban diketahui berasal dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Sementara MB merupakan warga Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, MB diketahui pernah berada di Malaysia dan baru beberapa tahun terakhir kembali ke kampung halamannya.

Setelah keberadaannya terendus polisi, MB disebut sempat berusaha menghindari pengejaran dengan masuk ke kawasan hutan di Kecamatan Batulappa.

Namun upaya tersebut tidak menghentikan pengejaran aparat. Polisi terus mempersempit ruang geraknya hingga MB akhirnya berhasil diamankan.

Kini MB telah berada di Mapolres Pinrang dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.

Polisi masih mendalami motif secara lebih spesifik, kronologi kejadian, serta menguji keterangan MB dengan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan.

Status hukum dan pertanggungjawaban pidana MB selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh kepolisian. (Arya)