SIDRAP, HBK – Hampir empat bulan berlalu sejak dugaan pemerasan yang menyeret lima oknum anggota Unit 1 Subdit Siber Polda Sulawesi Tengah ditangani Bidang Propam, namun hingga kini belum terlihat kepastian hukum yang dinantikan publik maupun pihak pelapor.
Kasus yang sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat itu justru dinilai berjalan lamban.
Padahal, dugaan yang mencuat bukan perkara ringan, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Dalam perkara ini, korban mengaku menyerahkan uang hingga Rp600 juta yang disebut diperoleh dengan menjual dan menggadaikan sejumlah aset.
Sejumlah bukti berupa dokumen transfer perbankan, kwitansi penjualan dan gadai aset, serta keterangan saksi juga disebut telah diserahkan kepada penyidik Propam sebagai bahan pemeriksaan.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Lambannya penanganan perkara ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan internal Polri.
Propam selama ini diposisikan sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan disiplin anggota Polri. Karena itu, setiap laporan dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang semestinya ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Apabila perkara yang telah menjadi perhatian publik tidak segera memperoleh kepastian, maka ruang spekulasi di tengah masyarakat akan semakin besar dan berpotensi menimbulkan anggapan bahwa penegakan disiplin terhadap oknum aparat dilakukan secara tidak konsisten.
Presisi Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Slogan
Program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi arah kebijakan Polri menuntut setiap bentuk pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu.
Komitmen tersebut akan lebih bermakna apabila diwujudkan melalui tindakan nyata terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk jika pelakunya berasal dari satuan yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.
Tidak boleh ada kesan bahwa proses pemeriksaan hanya berjalan di atas kertas tanpa menghasilkan kepastian hukum.
Masyarakat Menunggu Ketegasan
Publik tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang diharapkan adalah kepastian terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti, maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran etik, disiplin, maupun tindak pidana, maka tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri.
Ketegasan terhadap oknum bukan berarti menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, penindakan terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan merupakan bentuk perlindungan terhadap nama baik mayoritas anggota Polri yang bekerja secara profesional.
Kini masyarakat menunggu jawaban dari Propam Polda Sulawesi Tengah. Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Kelima anggota yang disebut dalam perkara ini masih menjalani proses pemeriksaan dan belum ada putusan yang menyatakan mereka bersalah. (H.Ady)


Tinggalkan Balasan