PINRANG, HBK — Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama DPRD Kabupaten Pinrang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Pinrang A. Calo Kerrang, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.

Dalam laporannya, Ketua Badan Anggaran DPRD Pinrang Syamsuri menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan pada berbagai tingkatan, Badan Anggaran DPRD menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan ke depan.

Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.

Menurutnya, pertanggungjawaban APBD tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen evaluasi untuk memastikan program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Harapannya, pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya akan semakin efektif, tepat sasaran, dan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Sudirman.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang dan dijadikan bahan penyempurnaan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD Pinrang atas sinergi yang terbangun sejak proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.

Menurutnya, harmonisasi antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Setiap anggaran yang dikelola harus benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Sudirman meminta seluruh perangkat daerah memperhatikan poin-poin penting serta rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan perbaikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang semakin baik serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Ady)