SIDRAP, HBK – Aktivitas tambang galian C di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan. Selain dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan dampak lingkungan, aktivitas penambangan tersebut juga disebut memiliki persoalan terkait dugaan ketidaksesuaian titik koordinat perizinan serta belum dipenuhinya rekomendasi pemasangan rambu-rambu keselamatan lalu lintas.
Tambang yang memasok material sebagai bahan baku semen ke salah satu perusahaan di Makassar itu berada di dekat permukiman warga dan di sisi Jalan Poros Parepare–Sidrap. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat karena debu kerap beterbangan saat cuaca kering, sedangkan ketika hujan, air bercampur material tambang disebut meluber ke badan jalan dan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, Andi Sulolipu, mengatakan izin usaha pertambangan memang telah dimiliki. Namun, terkait dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), pihaknya mengaku belum melihat dokumen tersebut.
“Kecuali Andalalin, saya belum lihat yang lainnya ada,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan mengenai Andalalin berada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap.
Andi Sulolipu juga mengungkapkan bahwa hasil pengecekan lapangan menggunakan titik koordinat melalui perangkat GPS telepon seluler menunjukkan adanya dugaan perbedaan antara lokasi aktivitas penambangan dengan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.
“Kami cek lewat HP, titik koordinat tempat menambang dengan izin berbeda. Ada sekitar empat meter dari lokasi izin yang ada,” ungkapnya.
Menurutnya, temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan kesesuaian lokasi penambangan dengan izin yang telah diterbitkan.
“Tentu kami akan koordinasi kembali dengan ESDM Provinsi soal izin yang ada sekarang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sidrap, Arief, menjelaskan aktivitas tambang tersebut tidak diwajibkan memiliki dokumen Andalalin karena volume lalu lintas kendaraan yang keluar masuk lokasi belum memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan.
Meski demikian, kata Arief, pihaknya telah memberikan rekomendasi agar pengelola memasang rambu-rambu lalu lintas di akses keluar masuk kendaraan pengangkut material sebagai langkah pencegahan kecelakaan.
“Ada rekomendasi yang diberikan untuk memasang rambu-rambu lalu lintas guna menghindari kecelakaan dari keluar masuk mobil pengangkut material. Itu rambu-rambu belum terpasang, saya lihat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemasangan rambu keselamatan merupakan tanggung jawab pelaku usaha sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area tambang.
Temuan mengenai dugaan pergeseran titik koordinat penambangan serta belum dipenuhinya rekomendasi pemasangan rambu keselamatan kini menjadi perhatian publik. Warga berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan aktivitas tambang terhadap seluruh ketentuan perizinan, aspek lingkungan, dan standar keselamatan, sehingga potensi risiko bagi masyarakat dapat dicegah sejak dini. (Arya)


Tinggalkan Balasan