SIDRAP — Perkembangan kasus dugaan “passobis” atau penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kembali memasuki babak baru.

Sejumlah personel dari Divisi Propam Polda Sulawesi Tengah turun langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari korban berinisial MS terkait polemik uang tebusan Rp600 juta serta puluhan telepon genggam yang belum dikembalikan.

MS mengungkapkan, dirinya didatangi delapan anggota Polda Sulteng di sebuah kafe dan restoran di Sidrap pada Minggu pagi (3/5/2026).

Dalam pertemuan itu, ia dimintai keterangan secara rinci mengenai kronologi kejadian yang kini menjadi sorotan publik.

“Betul, saya dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, saya jelaskan semuanya hingga transfer mengalir ke rekening salah satu oknum,” ujar MS, Senin (4/5/2026).

Dalam keterangannya, MS kembali menegaskan harapannya agar sebagian dana yang telah diserahkan dapat dikembalikan, termasuk 31 unit handphone miliknya yang hingga kini belum diterima kembali.

Puluhan perangkat tersebut, yang terdiri dari berbagai merek seperti iPhone dan Samsung, ditaksir bernilai sekitar Rp200 juta.

Ia menyebut, kerugian korban dalam kasus awal dugaan penipuan online “sobis” diperkirakan sekitar Rp325 juta.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp275 juta dari total Rp600 juta yang telah diserahkan, yang menurutnya patut dipertimbangkan untuk dikembalikan.

“Kalau bisa sebagian dikembalikan, karena uang itu kami pinjam dari keluarga dan kerabat. Sekarang mereka sudah mendesak untuk dibayar,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya memicu polemik luas. Berawal dari dugaan penipuan online, perkara ini berkembang menjadi sorotan serius terkait dugaan pemerasan, transparansi penanganan, hingga kejelasan status barang sitaan.

MS mengaku total kerugiannya mencapai Rp800 juta, mencakup uang yang disebut sebagai “uang damai” serta lebih dari 70 unit ponsel yang sempat diamankan saat penggerebekan.

Namun hingga kini, 31 unit di antaranya belum dikembalikan. Ia pun mempertanyakan dasar penahanan barang tersebut, karena mengklaim seluruh perangkat merupakan milik pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas yang dituduhkan.

Di sisi lain, Polres Pinrang sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak terlibat dalam dugaan pemerasan dan hanya menyediakan fasilitas tempat pemeriksaan atas permintaan anggota siber Polda Sulteng.

Sementara itu, lima personel dari tim siber Polda Sulteng saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Bidpropam guna menelusuri dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

Meski proses pemeriksaan telah berjalan, publik masih menanti kejelasan.

Ke mana aliran dana ratusan juta rupiah itu? Mengapa barang yang disebut tidak terkait perkara belum dikembalikan? Dan sejauh mana hasil pemeriksaan internal akan dibuka secara transparan?

Di tengah simpang siur informasi, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan akuntabel. (Arya)