BARRU,HBK – Sebanyak delapan Kepala Keluarga (KK) di Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, dipastikan gigit jari.
Harapan mereka untuk memiliki hunian layak melalui bantuan Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 pupus total.
Kegagalan ini diduga kuat akibat sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Libureng, Fitriani, S.Sos, yang enggan menandatangani Surat Keterangan (Suket) Kepemilikan/Penguasaan Hak Atas Tanah sebagai syarat mutlak administrasi.
Tokoh masyarakat Desa Libureng, H. Nahiruddin, S.Sos, menyayangkan sikap keras kepala sang Plt Kades.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan warga kecil yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Sangat kami sayangkan. Akibat tidak adanya tanda tangan pada Suket kepemilikan tanah, warga yang seharusnya mendapat bantuan bedah rumah harus gagal total,” ujar H. Nahiruddin kepada media, Sabtu (2/5/2026).
Kondisi memprihatinkan dialami oleh salah satu calon penerima, Syamsuddin Hasan. Ia dikabarkan sudah terlanjur membongkar rumah panggungnya yang tidak layak huni demi menyambut program ini, namun kini justru terlunta-lunta karena bantuan tersebut batal cair.
Ansar, yang mendampingi Tim Survei Program BSPS, membeberkan kronologi mandeknya koordinasi dengan pihak desa. Ia menduga ada unsur subjektivitas di balik penolakan tanda tangan tersebut.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Bu Plt, tapi tidak pernah digubris. Salah satu alasannya karena ada orang yang beliau usulkan namun tidak lolos verifikasi tim survei. Akhirnya, bantuan dari jalur aspirasi Partai NasDem ini gagal dan dilebur,” ungkap Ansar.

Di sisi lain, Wakil Ketua BPD Libureng, Usman Talib, mengungkapkan hasil rapat BPD bersama Plt Kades pada Rabu (29/4/2026). Berdasarkan rapat tersebut, ada dua alasan utama yang dikemukakan Fitriani:
1.Kurangnya Koordinasi: Pihak desa merasa tidak ada laporan formal terkait pendataan aspirasi bedah rumah tersebut.2 Menunggu Arahan: Plt Kades mengaku telah berkoordinasi dengan Ibu Bupati Barru untuk meminta arahan terkait pendataan BSPS tersebut.
Namun, Sultan, tokoh masyarakat menilai hanya sebagai alasan pembenaran sebagai penghambat administratif yang tidak berpihak pada rakyat.
“Warga dirugikan hanya karena kendala administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan jika ada kemauan dari Plt Kades,” tegas Sultan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Plt Desa Libureng, Fitriani, S.Sos.
Namun, yang bersangkutan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp, meskipun upaya klarifikasi telah dilakukan secara patut sesuai standar jurnalistik.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga Desa Libureng yang menuntut adanya keadilan bagi 8 KK yang kehilangan haknya untuk mendapatkan rumah layak huni akibat polemik birokrasi di tingkat desa.(Gus/Ril)




Tinggalkan Balasan