SIDRAP, HBK — Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat rekonsiliasi data iuran wajib PNS, IW Pemda, PPPK, DPRD, KP Desa, dan PBPU Pemda untuk Triwulan I Tahun 2026, Senin (27/4/2026).
Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk memastikan kualitas layanan JKN bagi masyarakat tetap optimal dan tepat sasaran.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, dengan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare Muhammad Ali, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan KC Parepare Sunar Kuldia Kilat, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap Hariyati.
Turut hadir sejumlah OPD Pemkab Sidrap terkait. Antara lain Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta manajemen dari RSUD Nene Mallomo dan RSUD Arifin Nu’mang.

Dalam sambutannya, Sekda Andi Rahmat menegaskan pentingnya rekonsiliasi rutin setiap triwulan untuk meminimalisasi misdata. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh proses pendataan kepesertaan maupun pembebanan iuran berjalan lebih detail, terperinci, dan akuntabel.
Berdasarkan pemaparan BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN di Kabupaten Sidrap hingga 2026 telah mencapai 284.000 jiwa. Dari sisi penerimaan, total iuran yang masuk tercatat sebesar Rp33 miliar, di mana angka tersebut sudah mencakup kontribusi pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Terkait pemanfaatan dana, biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan kepada fasilitas kesehatan di Sidrap mencapai Rp36 miliar dengan rasio klaim sebesar 108%. Hingga Februari 2026, sebanyak Rp29 miliar dari total biaya pelayanan tersebut telah didistribusikan kepada RSUD Nene Mallomo, RS Arifin Nu’mang, serta berbagai Puskesmas di wilayah setempat.
Menutup rapat, Sekda menekankan komitmen Pemkab Sidrap dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran tepat waktu. Ia pun mengajak pihak BPJS Kesehatan untuk terus bersinergi dengan seluruh fasilitas kesehatan guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal.
“Karena kami sudah taat membayar, kami tidak ingin mendengar ada masyarakat kami yang tidak terlayani oleh BPJS Kesehatan dengan baik,” tegasnya.
Pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi iuran JKN sebagai simbol komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidrap ke depan.




Tinggalkan Balasan