SIDRAP, HBK — Perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Yuliana alias Madam Kety kini menjadi sorotan, setelah pihak penasehat hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sidrap.

Penasehat hukum Madam Kety, Ida Hamidah, ST., SH., menyampaikan keberatannya atas sejumlah proses yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ia menegaskan, tidak semua informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan mencerminkan fakta secara utuh.

“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujar Ida dalam keterangannya.

Sorotan Terhadap Prosedur Penyidikan

Ida menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, khususnya yang mengatur kewenangan penyidik untuk memeriksa dan meminta keterangan pihak yang terkait suatu perkara.

Selain itu, ia juga menyoroti hak-hak kliennya yang dinilai tidak terpenuhi, termasuk pendampingan hukum saat pemeriksaan.

Menurutnya, Madam Kety sempat diminta membuat surat pernyataan bermaterai dan menjalani pemeriksaan hingga larut malam tanpa didampingi penasehat hukum.

“Kami keberatan atas permintaan tersebut dan melarang klien kami menandatangani dokumen yang dimaksud karena dinilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Tiga Laporan yang Ditangani

Saat ini, terdapat tiga laporan polisi yang berkaitan dengan Madam Kety dan tengah ditangani oleh Polres Sidrap, yakni:

  • Dugaan penipuan penjualan pakaian (tahun 2020),
  • Dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026),
  • Laporan terkait jasa titip (21 Februari 2026).

Atas kondisi tersebut, pihak penasehat hukum telah mengajukan permohonan agar penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Langkah ini ditempuh dengan alasan menjaga objektivitas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses hukum.

Klarifikasi Madam Kety

Di sisi lain, Madam Kety memberikan klarifikasi bahwa sebagian kewajiban dari kasus lama telah diselesaikan, meskipun masih terdapat sisa yang menurutnya bersifat piutang.

Ia juga menilai persoalan yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana penipuan.

Terkait laporan bisnis telur, ia mengaku telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik.

Namun, perbedaan perhitungan nilai transaksi disebut menjadi kendala utama.

“Jika prosedur berjalan dengan baik, seharusnya persoalan ini masih bisa diselesaikan melalui kesepakatan. Namun faktanya, status perkara justru naik ke penyidikan,” ujarnya.

Penjelasan Polres Sidrap

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, menjelaskan bahwa proses peningkatan status perkara telah melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.

Pihak kepolisian sendiri tidak serta merta meningkatkan status kasus ini jika ada yang tidak sesuai prosedural, apalagi kasus ini sudah lama bergulir tanpa ada kejelasan sehingga aparat wajib membuka kembali penanganan kasus ini.

Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, penyidik memiliki berbagai kewenangan untuk mengumpulkan bukti awal.

Sementara itu, peningkatan status ke penyidikan dilakukan melalui gelar perkara setelah adanya bukti permulaan yang cukup.

“Proses naiknya status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar aspek pengawasan teknis penyidikan dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengawas internal, seperti Wassidik.

“Pasti kami akan profesional dan mengedepankan SOP dan asal praduga tak bersalah, tapi jika memang layak untuk dilanjut proses hukum kenapa tidak,!”tegasnnya.

Perbedaan pandangan antara penasehat hukum dan penyidik dalam suatu proses penegakan hukum merupakan hal yang lazim terjadi.

Dalam konteks ini, prinsip due process of law, transparansi, serta perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa menjadi aspek penting yang harus dijaga.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan profesional dalam menilai terpenuhinya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini diharapkan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Arya)