MEDAN, HBK — Kasus yang menjerat Putra Sembiring kini telah melampaui batas sebagai perkara hukum biasa. Ia berkembang menjadi potret buram tentang bagaimana sebuah proses penegakan hukum bisa dipertanyakan dari hulu hingga hilir.
Fakta terbaru terkait pengambilan rekaman CCTV di Hotel Kristal menjadi titik krusial yang tak bisa diabaikan. Dalam praktik penegakan hukum yang ideal, barang bukti—terutama rekaman visual—seharusnya menjadi instrumen utama untuk mengungkap kebenaran secara objektif. Namun ketika pengambilan bukti dilakukan secara tertutup, bahkan tanpa kejelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, maka ruang kecurigaan terbuka lebar.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun fundamental:
Mengapa rekaman tersebut diambil setelah peristiwa, dan sejauh mana integritasnya terjaga?
Lebih jauh, bantahan dari pihak hotel dan saksi yang menyebut tidak adanya pengeroyokan menghadirkan kontradiksi serius terhadap narasi yang berkembang sebelumnya. Dalam hukum pidana, konsistensi antara keterangan saksi, barang bukti, dan kronologi kejadian adalah fondasi utama. Ketika satu saja elemen itu goyah, maka keseluruhan konstruksi perkara berpotensi runtuh.
Situasi ini diperparah dengan munculnya dugaan keterlibatan sosok yang bukan anggota kepolisian, namun ikut dalam proses penangkapan. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi adanya praktik yang keluar dari koridor hukum.
Penegakan hukum tidak hanya soal hasil, tetapi juga proses. Dan proses yang melibatkan pihak tak berwenang membuka risiko besar: manipulasi fakta, konflik kepentingan, hingga kriminalisasi.
Dalam konteks ini, publik berhak bertanya:
Siapa yang memberi kewenangan kepada pihak sipil untuk terlibat dalam operasi penangkapan?
Apakah ada pengawasan internal terhadap tindakan tersebut?
Kesaksian dari mantan karyawan hotel yang menguatkan tidak adanya pengeroyokan semakin mempertegas perlunya audit menyeluruh terhadap perkara ini. Jika kesaksian di lapangan berbeda dengan yang tertuang dalam berkas, maka ada dua kemungkinan: kesalahan serius dalam pencatatan, atau sesuatu yang sengaja diarahkan.
Keduanya sama-sama berbahaya bagi kredibilitas institusi penegak hukum.
Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian besar, bukan hanya bagi penyidik di tingkat lokal, tetapi juga bagi komitmen institusi kepolisian secara keseluruhan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kepercayaan publik adalah modal utama aparat. Sekali retak, pemulihannya tidak mudah.
Karena itu, langkah yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi, melainkan pembukaan fakta secara terang-benderang. Audit independen, pemeriksaan internal, hingga keterlibatan pengawas eksternal menjadi penting untuk memastikan bahwa hukum tidak diselewengkan.
Jika tidak, maka kasus ini akan meninggalkan preseden berbahaya:
bahwa seseorang bisa berubah dari korban menjadi tersangka, bukan karena fakta, tetapi karena proses yang cacat.
Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan satu orang—melainkan kepercayaan seluruh masyarakat terhadap hukum itu sendiri. (Leodepari)




Tinggalkan Balasan