BONE, HBK — Aktivitas perjudian sabung ayam di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kian meresahkan. Praktik ilegal ini bahkan berlangsung secara terbuka di sejumlah titik tanpa tersentuh penegakan hukum, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan hingga indikasi adanya pembiaran oleh oknum aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya tiga lokasi yang diduga menjadi arena aktif perjudian sabung ayam, yakni di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Desa Sanrangeng, Kecamatan Dua Boccoe, serta wilayah Ellue, Kecamatan Tanete Riattang.
Ketiga titik tersebut dinilai strategis dan relatif aman dari pantauan aparat, sehingga menarik kedatangan pemain dari berbagai daerah, termasuk dari luar Provinsi Sulawesi Selatan seperti Sulawesi Tenggara.

Ironisnya, nilai taruhan yang dipertaruhkan dalam praktik perjudian ini tidak lagi kecil. Dalam satu kali pertandingan, uang yang beredar disebut-sebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, berkisar antara Rp10 juta hingga di atas Rp100 juta. Skala perputaran uang ini bahkan dinilai sudah menyerupai praktik kasino ilegal.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga berpotensi merusak tatanan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik perjudian tersebut. Dugaan adanya “bekingan” dari oknum aparat pun mencuat, seiring dengan terus beroperasinya arena sabung ayam secara terang-terangan tanpa penindakan berarti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bone, dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tersebut. (Andri)




Tinggalkan Balasan