BONE, HBK — Aktivitas tambang ilegal golongan C jenis pasir di wilayah Camming, Kelurahan Ceppaga, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, kian menjadi sorotan.

Operasi penambangan yang diduga tanpa izin itu kini berlangsung terang-terangan, dengan alat berat yang bekerja hampir tanpa henti serta lalu lalang truk pengangkut material.

Fenomena ini memicu keresahan masyarakat setempat. Pasalnya, meski laporan warga dan pemberitaan media telah berulang kali mencuat, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warga menilai kondisi tersebut bukan sekadar pembiaran biasa.
“Ini seperti ada yang melindungi. Aktivitasnya sudah sangat terbuka,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

“Ancaman hukumannya jelas, pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi mengapa terkesan tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat. Infrastruktur jalan dilaporkan mengalami kerusakan, sementara potensi kerusakan ekosistem dan risiko bencana turut menjadi kekhawatiran.

Di tengah situasi tersebut, muncul dugaan yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang tersebut. Dugaan ini masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Secara regulasi, prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39. Namun, TNI dapat berperan dalam penertiban tambang ilegal melalui tugas operasi militer selain perang (OMSP), bukan sebagai pelaku usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bone belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Kondisi ini turut memunculkan tanda tanya di tengah publik.

“Kalau pelanggaran kecil cepat ditindak, seharusnya yang jelas-jelas ilegal seperti ini juga diproses. Masyarakat tentu berharap ada keadilan,” tambah Mukhawas.

Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Tanpa izin resmi, tidak ada kontribusi pajak maupun retribusi yang masuk ke kas daerah.

Situasi ini menjadikan tambang ilegal di Libureng bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga cerminan tantangan dalam penegakan aturan di daerah.

Publik kini menanti langkah konkret aparat: apakah akan ada penindakan tegas, atau kondisi ini akan terus berlanjut tanpa kepastian hukum. (*)