MEDAN, HBK — Polsek Pancur Batu diminta segera memeriksa pihak yang diduga menyebarkan video berisi tuduhan fitnah pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap seorang korban pencurian yang kini justru berstatus tersangka di Polrestabes Medan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh pelapor berinisial PS yang mengaku nama baik dan martabatnya tercemar akibat video yang beredar luas di media sosial. Video tersebut diduga disebarkan oleh orang tua terduga pelaku pencurian.

PS berharap Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, segera memeriksa pihak terlapor serta oknum yang diduga menyusun narasi dalam video tersebut.

“Kami sudah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Pancur Batu. Karena itu kami berharap penyidik segera memeriksa terlapor. Akibat fitnah yang beredar itu, nama baik dan martabat saya merasa dihina dan dicemarkan,” kata PS kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

PS menegaskan tuduhan bahwa dirinya memeras uang sebesar Rp250 juta tidak benar.

Menurutnya, hingga saat ini ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak yang menuduhnya melakukan pemerasan.

“Dia menuduh saya memeras Rp250 juta. Padahal dia harus memahami dulu apa saja unsur-unsur pemerasan. Faktanya saya tidak pernah menerima uang Rp250 juta dari dia,” tegasnya.

Korban Pencurian Berujung Tersangka

PS menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat dirinya menjadi korban pencurian di toko milik keluarganya di kawasan Pancur Batu.

Ia menyebutkan brankas toko dibongkar dan sejumlah telepon genggam serta barang lainnya hilang. Pelaku disebut merupakan karyawan di toko tersebut yang tak lain adalah anak dari pihak yang kini melaporkannya.

“Anaknya bekerja di toko kami dan diduga membongkar brankas serta mencuri sejumlah barang. Kami melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polsek Pancur Batu,” ujarnya.

PS mengaku saat itu dirinya bersama beberapa rekannya bahkan diminta oleh penyidik untuk membantu menangkap pelaku.

Namun setelah pelaku berhasil diamankan, ia justru dilaporkan balik oleh orang tua pelaku ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan.

“Anehya, setelah proses penangkapan itu kami justru dilaporkan ke Polrestabes Medan dan dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Video Tuduhan Pemerasan Viral

Menurut PS, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan, muncul pula video yang beredar di media sosial yang menuduh dirinya melakukan pemerasan hingga Rp250 juta.

Ia menyebut tuduhan tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak pernah ada kesepakatan damai maupun pembayaran uang sebagaimana yang dituduhkan.

“Video dari orang tua pelaku itu beredar luas di masyarakat. Padahal kami saja tidak pernah berdamai dengan mereka. Jadi apa yang sebenarnya kami peras?” ujarnya.

PS menegaskan bahwa dalam proses mediasi di Polsek Pancur Batu dirinya tidak pernah melakukan paksaan atau ancaman untuk meminta uang.

Menurutnya, unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam hukum pidana tidak terpenuhi dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak pernah memaksa atau mengancam agar dia memberikan uang Rp250 juta. Bahkan dia tidak pernah memberikan sepeser pun uang kepada saya,” katanya.

Minta Polisi Bertindak

PS meminta Polsek Pancur Batu segera memeriksa dan menindak pihak yang diduga menyebarkan video serta narasi fitnah tersebut.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang menurutnya merugikan dirinya sebagai korban pencurian.

“Saya berharap Polsek Pancur Batu segera memeriksa dan menangkap pihak yang menyebarkan fitnah ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Unsur Tindak Pidana Pemerasan

Sebagai informasi, Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pemerasan terjadi apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

Dengan demikian, unsur penting dalam tindak pidana pemerasan meliputi adanya niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, adanya paksaan atau ancaman kekerasan, serta adanya kerugian yang dialami oleh korban akibat tindakan tersebut. (Leo Depari)