ENREKANG, HBK — Kapolres Polres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (24/2/2026), di lobi Mapolres.
urut mendampingi, Kasat Reskrim IPTU Herman dan Kasi Humas AKP Abd. Samat bersama sejumlah perwira jajaran.
Kapolres menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah hukum Polsek Baraka, tepatnya di Desa Kendenan, Kecamatan Baraka.
Pelaku berinisial JO (37), warga Desa Batu Kede, Kecamatan Masalle, sedangkan korban bernama Rustam (21), warga Desa Kendenan.
Menurut polisi, kejadian bermula saat sekelompok pemuda menggelar pesta minuman keras tradisional jenis ballo.
Di lokasi itu, pelaku sedang menonton video di ponselnya dan menanyakan isi video kepada korban. Jawaban korban diduga menyinggung perasaan pelaku hingga memicu cekcok mulut yang berujung perkelahian.
Korban disebut sempat memukul pelaku dengan tangan kosong sebelum perkelahian dilerai warga sekitar.
Namun situasi kembali memanas ketika pelaku menantang korban dan mengambil parang di sekitar lokasi. Saat kembali berhadapan, korban kembali memukul pelaku hingga terjatuh ke lereng kebun.
Pelaku kemudian bangkit dan menusukkan parang ke paha kiri korban.
Akibat luka tusuk tersebut, korban tersungkur dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, diduga karena kehabisan darah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tujuh tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kapolres.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi tambahan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras berlebihan dan menyelesaikan persoalan secara bijak guna mencegah kejadian serupa. (Abbas)









Tinggalkan Balasan