Harianberitakota.com – Sidrap, Maraknya pemberitaan terkait penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa sdri. Nurhalisa yang mana kuasa hukum korban secara terbuka mempertanyakan profesionalisme penyidik Polsek Panca Rijang Polres Sidrap.

Pihak korban menyayangkan belum adanya tindakan penahanan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panca Rijang, Polres Sidrap terhadap terduga pelaku

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Panca Rijang, AKP Bustam, membenarkan bahwa kedua tersangka memang belum ditahan. Namun, ia membantah adanya ketidakprofesionalan. Menurutnya, pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi namun gagal.

​”Kami sudah berupaya menjembatani atau memfasilitasi perdamaian para pihak tapi belum tercapai Kata sepakat karena Korban tetap melanjutkan perkara tersebut, terang AKP Bustam”

​Terkait alasan penahanan, Bustam menjelaskan beberapa pertimbangan penyidik:
​Sikap Kooperatif: Tersangka dinilai selalu hadir memenuhi panggilan.​Kemanusiaan: Tersangka memiliki anak bayi berusia 1 tahun yang masih membutuhkan ASI.​Wewenang: Penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.​ Proses Hukum Tetap Berjalan​

Senada dengan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Panca Rijang, Ipda Zulkifli, menegaskan bahwa meski tidak ditahan, proses hukum tetap dipastikan berjalan sesuai prosedur.

​”Tersangka dikenakan wajib lapor. Saat ini kasus dalam proses dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diteruskan ke Kejaksaan. Kami juga berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini,” pungkas Zulkifli.(*)