MAKASSAR, HBK — Penyidik Unit I Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami laporan dugaan penipuan arisan online yang diduga melibatkan seorang owner arisan berinisial Dwita alias Ita.
Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yusriadi Yusuf, mengatakan hingga saat ini proses penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Dari laporan yang masuk, penyidik telah menerima satu orang pelapor dan selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini sudah ada satu orang korban selaku pelapor. Selanjutnya kami akan mengundang dan menyurati beberapa saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Yusriadi Yusuf.
Dalam perkara ini, pelapor atas nama Sitti Wafiqah Asyisyah, yang diduga menjadi korban penipuan arisan online dengan nilai kerugian sekitar Rp9 juta, hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamida, SH. Pemeriksaan berlangsung di Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Sulawesi Selatan.
Kepada awak media, Ida Hamida, SH, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik. Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik melayangkan sebanyak 12 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh pelapor.
“Kami sudah mendampingi klien kami memberikan keterangan. Penyidik juga telah memberikan SP2HP A1.1 sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan,” kata Ida Hamida.
Lebih lanjut, Ida Hamida mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan arisan online yang diduga dilakukan oleh terlapor. Di antaranya, sistem dan aturan arisan yang dinilai tidak konsisten serta kerap berubah secara sepihak.
“Aturan arisan sering berubah-ubah dan terkesan bergantung pada suasana hati terlapor. Selain itu, jika ada anggota yang mempertanyakan atau memprotes perubahan aturan, justru langsung dikeluarkan dari grup arisan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pola perekrutan peserta arisan yang mayoritas berasal dari luar Kota Makassar, seperti Kabupaten Enrekang dan Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hal tersebut diduga bertujuan untuk menyulitkan koordinasi antarkorban.
Selain pelapor utama, pihak kuasa hukum juga menghadirkan seorang saksi asal Kolaka yang sekaligus mengaku sebagai korban dengan nilai kerugian sekitar Rp4 juta.
Sementara itu, Sitti Wafiqah Asyisyah menyampaikan apresiasinya atas respons cepat Polda Sulsel dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang ia sampaikan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Di tempat yang sama, seorang perempuan bernama Inna, warga asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, juga mengaku menjadi korban arisan online yang dikelola Dwita. Inna menuturkan bahwa dirinya sempat meminta pengembalian dana arisan karena kondisi darurat keluarga.
“Waktu orang tua saya masuk rumah sakit, saya minta uang saya ke Dwita. Saya bilang, ‘Kak, bisa dikirimkan uang saya, separuh saja, karena orang tua saya sakit.’ Tapi dia malah menjawab, ‘Kalau orang tuamu sakit, terus arisanmu belum naik, hubungannya sama saya apa?’,” tutur Inna dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, pada saat itu posisinya dalam arisan tinggal menunggu giliran terakhir. Bahkan, Inna mengaku sempat datang langsung ke Makassar dari Kolaka dua hari lalu dengan harapan bisa mengambil kembali uangnya, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan. (Dian Anggraeni/Ibhass)









Tinggalkan Balasan