SIDRAP, HBK — Seorang warga asal Bendoro berinisial D mengeluhkan rincian pembayaran senilai Rp12 juta yang dikeluarkan oleh pihak PLN Unit Tanrutedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Kepada awak media, D menjelaskan bahwa rincian pembayaran tersebut berkaitan dengan permohonannya kepada pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik yang berada di lokasi miliknya.

Pemindahan tiang tersebut diminta karena D berencana membangun di atas lahan tersebut.
Namun, D menilai rincian pembayaran yang dikirimkan pihak PLN melalui aplikasi WhatsApp terkesan janggal. Pasalnya, dokumen tersebut tidak dibubuhi stempel resmi maupun tanda tangan manajer PLN setempat.

“Saya curiga jangan sampai kwitansi ini tidak sah. Selain itu, kenapa biayanya semahal itu, sementara ini lokasi milik saya sendiri, tapi justru dibebankan pembayaran yang terlalu tinggi,” ungkap D kepada awak media, Rabu (17/2/2025).

D juga mengaku kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan yang transparan terkait dasar perhitungan biaya pemindahan tiang listrik tersebut. Ia berharap pihak PLN dapat memberikan klarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, pihak media telah berupaya mengonfirmasi permasalahan ini kepada manajer PLN Tanrutedong melalui salah satu nomor WhatsApp stafnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Hingga saat ini, pihak PLN Tanrutedong belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. (Arya)