MAKASSAR, HBK — Praktik arisan online yang semula dipromosikan sebagai solusi keuangan cepat kini menuai polemik.

Sejumlah peserta mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah akibat dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana oleh seorang perempuan bernama Dwi Gita, yang juga dikenal dengan alias Itha.

Para peserta menilai pola pengelolaan arisan tersebut berjalan secara sistematis dan tertutup.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan hukum tetap terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan para peserta.

Korban berinisial L mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Ia menyebut dana yang seharusnya menjadi haknya hingga kini belum dibayarkan.

“Sampai hari ini hak saya belum diberikan. Triknya memang menarik orang-orang dari luar kota supaya susah dipantau. Awalnya saya bergabung karena melihat promosi di media sosial yang terlihat aman dan meyakinkan,” ungkap L.

Menurutnya, setelah jatuh tempo pembayaran, komunikasi dengan pengelola tidak menunjukkan solusi konkret.

Nasib serupa dialami korban lain berinisial N. Ia seharusnya menerima dana sebesar Rp15 juta pada lot kelima, namun mengaku hanya menerima Rp5 juta.

“Sisanya tidak diberikan. Saya malah dikeluarkan dari grup tanpa penjelasan. Kesepakatan awal dilanggar,” tegas N.

N memperkirakan total dana peserta yang dipermasalahkan dapat mencapai ratusan juta rupiah. Namun angka tersebut masih berdasarkan perhitungan internal para anggota dan belum diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.

Dugaan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Seorang peserta lain berinisial P mengungkap dugaan bahwa dana arisan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan acara ulang tahun kekasih pengelola yang disebut-sebut seorang prajurit TNI berpangkat Pratu berinisial Argi.

Selain itu, beberapa peserta mengaku merasa tertekan karena nama dan jabatan prajurit tersebut kerap disebut ketika mereka menagih haknya. Dugaan tersebut diperkuat dengan unggahan media sosial yang memperlihatkan kendaraan dengan plat dinas TNI.

Saat dikonfirmasi, Pratu Argi membantah keterlibatannya dalam pengelolaan arisan tersebut.

“Terkait arisan, saya sama sekali tidak tahu kronologisnya,” ujarnya.

Ia juga membenarkan penggunaan mobil berplat dinas, namun menyatakan hal tersebut tidak berkaitan dengan persoalan arisan yang sedang dipersoalkan.

Sementara itu, ketika media berupaya meminta klarifikasi kepada Dwi Gita, yang bersangkutan menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai hoaks.

Praktisi hukum Ida Hamida, SH, menilai dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan unsur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Apabila terdapat unsur kesengajaan untuk tidak memenuhi kewajiban sejak awal, serta adanya penguasaan dana yang bukan haknya, maka dapat mengarah pada dugaan penipuan atau penggelapan. Namun semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pembuktian melalui dokumen perjanjian, bukti transfer, serta komunikasi antara peserta dan pengelola sebagai dasar dalam proses hukum.

Hingga saat ini, persoalan tersebut masih menjadi perdebatan antara para peserta dan pengelola. Para pihak diharapkan dapat menempuh penyelesaian secara hukum maupun musyawarah guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. (Dian Anggraeni)