SIDRAP, HBK — Eksekusi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap) di Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang dan Desa Mario, Kecamatan Kulo berakhir dengan damai.

Para Pemohon dan Termohon Eksekusi sepakat menjalankan putusan secara sukarela tepat saat tim eksekusi yang dipimpin Shafar Arfah, Panitera PA Sidrap, tiba di lokasi eksekusi.

Sebelum menuju lokasi objek eksekusi, tim eksekusi dilepas oleh Ketua PA Sidrap, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H., M.H. selaku penanggung jawab eksekusi. Dalam arahannya, Andi Yusuf menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi secara profesional sesuai isi Putusan Nomor 539/Pdt.G/2021/PA.Sidrap jo. Nomor 118/Pdt.G/2022/PTA.Mks sesuai Permohonan Eksekusi Nomor 04/Pdt.Eks/2023/PA.Sidrap.

Eksekusi sedianya dilakukan secara riil terhadap objek berupa beberapa bidang tanah dan rumah permanen, akan tetapi para Pemohon dan Termohon Eksekusi sepakat mengakhiri sengketa dengan menyerahkan surat kesepakatan perdamaian kepada Panitera selaku eksekutor, dengan memohon agar kesepakatan damai tersebut ditandatangani di Kantor PA Sidrap.

“Kami sudah sepakat, namun agar para pihak lebih yakin, maka disepakati perdamaiannya ditandatangani di PA Sidrap dengan menghadirkan notaris yang nantinya langsung mengurus balik nama objek eksekusi”, ungkap Ida Hamidah, Kuasa Hukum para Pemohon Eksekusi.

Sekitar Pukul 10.00 wita, tim eksekusi beserta para Pemohon dan Termohon Eksekusi tiba di Kantor PA Sidrap. Setelah mendengar maksud para Pemohon dan Termohon Eksekusi tersebut, Ketua PA Sidrap mempersilakan untuk melaksanakan perdamaiannya.

Setelah masing-masing menandatangani surat kesepakatan damai dan menyerahkan dokumen-dokumen objek eksekusi kepada notaris, para Pemohon dan Termohon Eksekusi kemudian berjabat tangan pertanda sengketa mereka telah berakhir dengan melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Ketua PA Sidrap berpesan agar para pihak mencapai perdamaian yang sesungguhnya. “Perdamaian ini jangan hanya sebatas kata sepakat untuk membagi harta, akan tetapi harus menjadi perdamaian antara diri para Pemohon Eksekusi dan diri Termohon Eksekusi, sehingga hubungan kekeluargaan benar-benar bisa pulih seperti sebelum adanya perkara ini”, ucap Ketua PA Sidrap.

Suasana haru menyelimuti ruang pertemuan saat para Pemohon dan Termohon Eksekusi berjabat tangan setelah 3 tahun lamanya bersengketa. (*)