SIDRAP, HBK – Polemik pembangunan gudang komoditas pangan milik Perum Bulog di Kompleks Pergudangan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), hingga kini belum menemui titik terang.
Proyek bernilai lebih dari Rp25 miliar tersebut diketahui masih berjalan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang.
Pembangunan dua unit gudang baru yang mulai dikerjakan sejak November 2025 itu dilaksanakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa dengan pengawasan CV Infinity Consultant.
Awalnya, proyek ini disebut sebagai kegiatan renovasi, namun hasil peninjauan teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidrap justru menyatakan sebaliknya.
Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Sidrap, Andi Zulkarnaen, menegaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai renovasi karena terjadi perubahan total pada bangunan lama.
“Kalau dilihat dari kondisi di lapangan, itu bukan renovasi. Bentuk dan ukuran bangunan berubah total. Sebelumnya ada tujuh gudang yang berjejer, sekarang direncanakan hanya dua bangunan dengan kapasitas masing-masing 3.500 ton,” jelas Andi Zulkarnaen.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak PUPR Sidrap telah melayangkan surat teguran resmi kepada pihak kontraktor sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap, Arnol Baramuli.
Saat dikonfirmasi Kamis (22/1/2026), Arnol membenarkan bahwa teguran telah disampaikan oleh Dinas PUPR.
“Surat teguran dari PUPR sudah dilayangkan. Terkait perizinan PBG, hingga saat ini belum ada penerbitan karena dokumen dan rekomendasi belum lengkap,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Perum Bulog Cabang Sidrap, Hery Susianto, mengakui bahwa pembangunan dua gedung baru di Kompleks Bulog Arawa memang belum mengantongi izin PBG.
Namun, ia menyebut proses pengurusan izin saat ini tengah berjalan dan telah dikoordinasikan dengan Bulog Pusat.
“Benar, izin PBG masih berproses. Kami sudah menindaklanjuti penawaran dari konsultan untuk pengurusan izin dan berkoordinasi dengan Bulog pusat. Setelah rekomendasi dari pusat keluar, barulah kami akan berkoordinasi dengan dinas perizinan daerah,” ujar Hery saat dikonfirmasi media, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, pembangunan tetap dilanjutkan secara paralel karena kebutuhan gudang yang mendesak untuk menampung hasil panen tahun 2026.
“Gudang ini sangat dibutuhkan untuk mendukung penyerapan hasil panen. Namun kami pastikan, jika seluruh izin telah terbit, kami akan segera melengkapi semua persyaratan sesuai regulasi,” tutupnya.
Polemik pembangunan gudang Bulog Arawa ini pun terus menjadi sorotan publik. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan, proyek strategis milik BUMN tersebut juga dinilai perlu mengedepankan prinsip transparansi dan ketertiban administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Arya)




Tinggalkan Balasan