SIDRAP, HBK — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidrap.
Kali ini, sorotan mengarah pada kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD yang nilainya mencapai Rp734.575.830, dan dibebankan pada APBD pada tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan hak keuangan penyelenggara negara.
Dalam temuannya tersebut Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Pemerintah daerah melalui Sekretaris DPRD menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Salah satu langkah yang diminta secara tegas adalah pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah, dengan mekanisme penarikan langsung dari para penerima tunjangan.
Selain pengembalian keuangan, BPK juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, terutama dalam perhitungan serta pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan maupun anggota DPRD.
Bendahara gaji diminta lebih cermat dan patuh agar kesalahan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Namun demikian, temuan tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif semata.
Publik menilai nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah dan bersumber dari uang rakyat seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengusul, verifikator, hingga penerima pembayaran.
“Ini bukan sekadar salah hitung. Harus dibuka apakah ada unsur kelalaian serius atau bahkan kesengajaan. Jangan sampai penyelesaian hanya berhenti pada pengembalian uang,” ujar seorang aktivis antikorupsi lokal, Ahad (18/01/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Sidrap terkait langkah konkret yang akan diambil dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Publik pun masih menunggu, apakah persoalan ini akan berujung pada pembenahan sistem semata, atau berlanjut ke ranah pertanggungjawaban hukum. (Arya)




Tinggalkan Balasan