
PINRANG, HBK – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Kali ini, polisi sukses menggulung sindikat narkoba jaringan internasional asal Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram.
Pengungkapan besar tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Tim Satresnarkoba Polres Pinrang menggerebek sebuah rumah di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, sekitar pukul 19.30 Wita, dan meringkus empat kurir yang diketahui berperan sebagai pengantar barang haram tersebut.
Keempat pelaku masing-masing berinisial:
- SY alias AO (42), warga Samarinda, Kaltim, berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
- AL (38), warga Balikpapan, Kaltara, berdomisili di Watang Sawitto, Pinrang.
- HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
- SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Mereka ditangkap bersama empat bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau—ciri khas jaringan narkoba internasional.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani menjelaskan dalam konferensi pers bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan intensif terkait aktivitas pengiriman paket mencurigakan yang diduga terkait jaringan narkoba Malaysia.
“Keempat orang ini adalah kurir. Sabu ini milik seorang warga negara Malaysia berinisial G, sedangkan pemesannya di Indonesia berinisial N. Keduanya telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolres.
Menurut Edy, para kurir mendapat instruksi langsung dari G melalui aplikasi WhatsApp, termasuk lokasi penjemputan dan titik pengantaran.
Sistem operasinya menggunakan pola drop off untuk menghindari pertemuan langsung antara pengirim dan penerima.
Pembayaran dilakukan dengan transaksi digital untuk meminimalisir jejak, sementara kurir hanya bertugas mengambil dan mengantar barang sesuai titik koordinat yang ditentukan.
Barang bukti sabu seberat 3,2 kg tersebut jika diedarkan diperkirakan bernilai sekitar Rp3,8 miliar. Jumlah sebesar itu diprediksi mampu merusak masa depan lebih dari 13.400 orang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan:
- 1 unit motor Yamaha Mio Sporty warna hitam
- 3 unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati,” jelas AKBP Edy.
Atas keberhasilan besar ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bupati menyampaikan apresiasi mendalam kepada Polres Pinrang, khususnya Satresnarkoba, yang dinilai berhasil mengamankan wilayah dari ancaman narkotika internasional.
Pemkab menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda Pinrang dan sekitarnya. (Ady)



Tinggalkan Balasan