SIDRAP, HBK — Keberadaan dua unit gudang penyimpanan di Jalan Poros Sidrap–Parepare, tepatnya di Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menuai sorotan publik.

Bangunan yang disinyalir berfungsi sebagai tempat penampungan semen tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi legalitas resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional lainnya.

Ironisnya, aktivitas gudang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, sekitar dua hingga tiga tahun, tanpa tersentuh pengawasan pemerintah daerah. Warga sekitar mengaku kerap melihat lalu lalang kendaraan pengangkut semen keluar-masuk lokasi, namun hingga kini identitas pemilik gudang dan status perizinannya masih simpang siur.

Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan Kabupaten Sidrap, Arnol Baramuli, mengakui pihaknya belum memiliki data terkait kepemilikan maupun kelengkapan izin gudang tersebut.

“Jujur kami belum mengetahui siapa pemiliknya dan bagaimana status izinnya,” ujar Arnol saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Meski demikian, Arnol menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan segera memerintahkan tim lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menelusuri kepemilikan serta kelengkapan dokumen perizinan bangunan tersebut.

“Saya akan perintahkan anggota turun langsung ke lokasi. Kita cari tahu pemiliknya dan mempertanyakan izin operasionalnya,” tegas Arnol.

Sorotan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Aktivis Sidrap, Ahlan, mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi merugikan daerah.

“Pemerintah harus proaktif turun mengecek. Jika terbukti tidak memiliki PBG atau Tanda Daftar Gudang, jangan ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Ahlan.

Ia menilai penegakan aturan harus dilakukan secara bertahap namun konsisten, dimulai dari penyuratan hingga penindakan.

“Jika surat teguran tidak diindahkan, maka penyegelan harus dilakukan. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Arya)